Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 15.25 WIB

Calon Pengantin, Minggu Kantor KUA Buka Lho...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memberikan pelayanan dengan cepat, dengan hasil yang maksimal. Sejalan dengan program One Day Service, kantor KUA di Kota Depom tetap buka pada Sabtu dan Minggu.

Kepala Kemenag Kota Depok Chalik Mawardi mengungkapkan, pelayanan di kantor KUA saat ini sudah dimaksimalkan. Bahkan saat ini pelayanan di KUA memang tidak mungkin dilakukan dalam satu hari, karena mengikuti regulasi yang ada.

Diberitakan Radar Depok (Jawa Pos Group), Chalik mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan. Sebab, misi Kemenag antara lain mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Sekarang pelayanan di KUA dibuat simple saja sesuai regulasi, kalau menikah tidak mungkin sehari tetapi kita upayakan secepat mungkin minimal 10 hari sebelum menikah. Bahkan kantor KUA juga tetap buka di hari Sabtu dan Minggu”, jelasnya.

Program Kemenag kedepan adalah daftar menikah dapat dilakukan secara online. Kemenag akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk pengintegrasian data.

Nantinya masyarakat yang akan mendaftar pernikahan tidak perlu mengurus kembali perubahan status di KTP-nya karena saat mendaftar status mereka sudah otomatis berubah.

“Jadi, saat daftar nanti KTP pendaftar ditahan sama KUA lalu data mereka akan terintegrasi dengan Dinas kependudukan dan langsung dicetak KTP dengan status yang baru. Jadi masyarakat tidak perlu mengurus lagi perubahan status yang baru di KTP mereka,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Depok Misbahul Munir membenarkan, kedepannya akan dibuat pendaftaran secara online pencatatan perkawinan di Kota Depok, untuk selanjutnya langsung dilakukan perubahan elemen data kependudukandalam KK dan KTP.

“Ya kedepannya memang akan diadakan pelaporan secara online dalam pencatatan perkawinan untuk perubahan elemen data kependudukan dalam KK dan KTP,”tutupnya. (pj/ina/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore