
Ilustrasi
JawaPos.com – Dua tahun malang melintang dalam persembunyian, akhirnya pelarian buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Cristoper O Dewabrata terhenti. Tersangka korupsi proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya yang merugikan negara Rp 3,7 miliar tersebut, berhasil ditangkap kemarin (4/2) sekitar pukul 08.30 WIB oleh tim Kejati Bengkulu.
Penangkapan terhadap Cristoper berjalan cukup unik. Akhir Januari lalu, tim Kejati Bengkulu yang ditugaskan menangkap buronan ini sempat mengendus keberadaan Cristoper di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat. Namun sayang, upaya penangkapan tersebut bocor.
Kontraktor ini akhirnya berhasil kabur dari kejaran jaksa. Upaya pencarian yang terus dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Jumat (3/2), tim mendapatkan informasi kalau orang yang mereka cari ternyata bekerja sebagai direktur di sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta Barat. Selain itu, diketahui kalau buronan tersebut sering sarapan di Dunkin Donuts.
Informasi itu ternyata tidak meleset. Sabtu (4/2) pagi, penyidik Kejati Bengkulu menyamar sebagai pembeli di Dunkin Donuts. Selang beberapa jam kemudian, Cristoper datang dan memesan makanan. Saat sedang asyik menyantap makanannya, upaya penangkapan pun langsung dilakukan.
“Cristoper tidak melawan. Kami tangkap dan tangannya kami borgol dan dibawa ke Bengkulu,” ujar anggota tim koordinator Kejati Bengkulu, Lalu Syaifudin, SH, MH seperti ditulis Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Minggu (5/2). Diketahui juga, kalau Cristoper juga merupakan DPO Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
Ditambahkannya, surat penangkapan terhadap Cristoper sudah diserahkan kepada istrinya yang berada di Kota Bogor. “Pemeriksaan dilakukan nanti setelah tersangka ditahan. Tersangka ini juga merupakan DPO Kejati Kepulauan Riau, kami sudah memberitahu ke sana,” jelasnya.
Sementara itu, setibanya di Bengkulu kemarin sore, tersangka korupsi ini memilih bungkam. Malu wajahnya disorot awak media, Cristoper terus menundukkan kepalanya, agar topi yang dikenakanya dapat menutup wajahnya. Sekadar mengingatkan, dalam proyek pengendali banjir senilai Rp 9 miliar dikerjakan tahun 2014 oleh PT Beringin Bangun Utama.
Namun proyek ini dikorupsi hingga negara dirugikan Rp 3,7 miliar. Modusnya mengurangi volume pekerjaan. Kejati Bengkulu kemudian menetapkan empat tersangka, termasuk Cristoper. Namun saat akan diperiksa, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama itu kabur.(rif/nas/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
