Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 00.38 WIB

Sadis! Puas Berhubungan Intim, Mantan Perwira Polisi Masukkan Teman Kencan ke Koper

Steven Zelich yang divonis terbukti membunuh teman kencannya dan dihukum 25 tahun. - Image

Steven Zelich yang divonis terbukti membunuh teman kencannya dan dihukum 25 tahun.

JawaPos.com - Steven Zelich, mantan perwira polisi asal Milwaukee, Amerika Serikat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 25 tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah  Zelich dinyatakan terbukti membunuh teman kencannya, Laura Simonson, yang dikenalnya melalui media online secara sadis. Bahkan, mayat sang korban dimasukkan ke sebuah koper. 


Diberitakan DailyMail, Zelich mencekik korbannya saat mereka berdua sedang berhubungan intim di Microtel Inn and Suites, Northwest Rochester, Minnesota, AS. Setelah puas berhubungan, dia mencekik korban hingga tewas.


Sejurus kemudian,Zelich memasukkan tubuh Laura yang sudah tak bernyawa itu ke dalam koper, lalu membuangnya di pinggir jalan di Wisconsin.


Pengacara dari Zelich, William Wright, mengatakan kepada pengadilan bahwa klienya telah menyesali dan mengakui perbuatannya . “Dia mengambil tanggung jawab dan telah bekerja sama selama proses berlangsung, "kata Wright.


Zelich pun menolak untuk berbicara banyak kepada hakim dan menjelaskan bahwa semuanya telah diwakilkan ke pengacaranya. “Zelich memiliki kelainan seksual. Kelainan ini biasanya disebut BDSM. Dengan salah satu mendominasi permainan,” bela Wright.


Sementara itu, anggota keluarga Simonson nampak tidak puas dengan putusan hakim yang tidak memberikan hukuman maksimal 40 tahun penjara. ''Selama dia berada di sel, dia akan menyadari macam-macam jenis sakit dan penderitaan yang dia dibawa ke banyak orang," ucap Sarah Simonson, putri korban. 



Steven Zelich bukan kali ini saja melakukan perbuatan keji itu. Tercatat, Ia juga pernah melakukan kejahatan serupa kepada Jenny Gamez, gadis berusia 19 tahun asal Oregon. Atas kadua kasus tersebut, Zelich dipastikan menerima hukuman total 60 tahun kurungan penjara. (cr4/jpg)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore