
Ilustrasi
JawaPos.com - Mabes Polri akhirnya angkat bicara ihwal dugaan penyadapan yang mencuat pascapersidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polisi menegaskan bahwa siapapun yang melakukannya secara ilegal, bakal dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam telekomunikasi dijelaskan siapa yang dengan secara ilegal menyadap itu bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Martinus mengatakan sejauh ini kepolisian belum pernah menerima maupun menemukan adanya laporan terkait penyadapan ilegal. Namun, dia memastikan siapapun yang melakukan hal itu akan dikenakan hukuman.
"Sementara ini kita belum melakukan dan belum menemukan itu dan kalau pun itu terjadi, tentu akan berakibat kepada hukum. Yang mana di dalam undang-undang telekomunikasi itu sangat jelas dikatakan dijelaskan orang yang tanpa hak untuk melakukan penyadapan itu bisa dikenakan penjara maksimal 15 tahun," papar Martinus.
Menurut Martinus, sebenarnya tidak sembarangan orang bisa melakukan penyadapan. Saat ini hanya ada 5 lembaga negara yang dibolehkan menyadap yakni BIN, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Polri.
"Penyadapan ilegal, proses yang itu sangat sulit kita, ini agak teknis ya ada satu alat untuk men-typing orang misalnya yang kita mengikuti pergerakannya, kemudian dalam hal ini dalam kasus-kasus terorisme misalnya itu tetap langsung menuju kepada pusat pemantauan. Di situlah nanti di Lakukan analisis," papar Martinus.
"Apakah ini perlu atau tidak jadi pusat pemantauan. Ini merupakan satu pusat analisis dan pusat yang mana assessment apakah perlu dilakukan atau tidak jadi memang secara internal mekanisme di kita itu sangat sulit dan sangat terseleksi betul untuk bisa melakukan sesuatu typing," imbuhnya.
Dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2), SBY menuturkan keinginannya blak-blakan dengan Presiden Jokowi. SBY merasa perlu saling terbuka dengan Jokowi karena banyak isu miring diarahkan kepadanya.
SBY mengaku sudah dua kali mendapat laporan dari orang dekatnya bahwa nomor teleponnya disadap. Pertama, sepulang dari Tour de Java pada pertengahan 2016. Saat itu SBY tak percaya atas laporan tersebut.(prs/rmol/mam/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
