Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 18.52 WIB

Jangan Ada Lagi Saksi Sidang Penistaan Agama Diperlakukan Seperti Ma'ruf Amin

Ketua Umum MUI KH Ma - Image

Ketua Umum MUI KH Ma

JawaPos.com - Kasus perlakuan intimidasi terhadap saksi di perkara dugaan penistaan agama yang dialami Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin jangan sampai terulang lagi pada saksi yang lain.


Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah. Apalagi pada sidang selanjutnya MUI juga bakal menghadirkan empat orang saksi lagi.


Akan tetapi, Ikhsan Abdullah khawatir, saksi tersebut juga mendapat perlakuan seperti Ma'ruf Amin. "Kita akan ada saksi empat orang, nah apa mereka ini juga akan diperlakukan seprti itu," ujar Ikhsan dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).


Menurut dia, dalam persidangan sebelumnya Ma'ruf Amin diperlakukan sangat tidak sopan. Bagaimana seluruh kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setiap pertanyannya sangat menyudutkan. "Sudah ditekan, dan Ma'ruf Amin menyatakan tidak, tapi malah diancam," katanya.


Oleh sebab itu, dia meminta peraturan dalam pengadilan harus diubah. Pasalnya semua kuasa hukum Ahok mencecar dengan pertanyaan yang sifatnya menyudutkan. Sehingga Ma'ruf Amin seolah-olah dijadikan seperti terdakwa. "Hadir 7 jam memberikan kesaksian, dan ada 22 orang pengacara semuanya menanyakan, kecuali dua orang, semuanya pengen nanya, ini kan aneh. Makanya perlu ada aturan lagi," ungkapnya. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore