Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 15.50 WIB

Pantas Dijuluki Raja Tanah, Segini Harta Kekayaan Mantan Bupati Karawang 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Ratusan hektar tanah mantan Bupati Karawang Ade Swara, disita oleh negara. Tanah tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ade Swara. 


Pennyitaan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya dirampas hartanya, Ade Swara dijatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara, sedangkan istrinya Hj Nurlatifah diganjar hukuman enam tahun penjara.


Dalam lansiran dari laman MA, www.mahkamahagung.go.id, Kamis (2/2) Ade dan Nurlatifah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasus korupsi yang menjerat pasangan suami istri ini adalah pembangunan mal, dengan memeras investor mal sebesar Rp5 Miliar.


Dalam laman resmi milik MA tersebut, ratusan hektare tanah milik Ade Swara terbagi di beberapa titik. Tak hanya tanah, harta benda milik pengusaha wallet juga ada yang dirampas. Diantaranya adalah mata uang Dollar Amerika Serikat senilai USD 424.349 dan Rp. 250 juta.


Ada 36 titik lokasi tanah milik Ade Swara yang dirampas oleh negara. Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga Ade Swara tak memberikan pernyataan resminya. Saat KBE menghubungi putri pasutri ini, Gina Fadlia Swara juga tidak direspon.(naz/kbe/mam/JPG) 


Berikut harta benda milik Ade Swara yang dirampas:


1. Uang USD 424.349.


2. Uang Rp 250 juta.


3. Tanah seluas 153 meter persegi di Bumil Teluk Jambe, Blok QD No 6, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe, Karawang.


4. Tanah seluas 153 meter persegi di Bumil Teluk Jambe, Blok QD No 7, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe, Karawang.


5. Sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Jalan Pulo Raya, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


6. Sebidang tanah seluas 2,765 meter persegi di Jalan Tegalwaru, Cilamaya Wetang, Karawang.


7. Sebidang tanah seluas 556 meter persegi di Tegalwaru.


8. Sebidang tanah seluas 1.085 meter persegi di Tegalwaru.


9. Sebidang tanah seluas 17.850 meter persegi di Tegalwaru.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore