
Kepala BKPM Thomas Lembong menandatangai MoU saat peluncuran KLIK di Batamindo, Batam, Jumat (3/2).
JawaPos.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat kemudahan agar dapat mendatangan investor lebih banyak, dengan meluncurkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (Klik).
Dengan sistem Klik ini, investor sangat mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya di tanah melayu tersebut. Sebab pembawa modal cukup bermodalkan izin prinsip sudah bisa mengawali operasionalnya. Setelah itu baru mengurus perizinan.
Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, implementasi Klik itu merupakan terobosan senergis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor
Menurutnya proram itu bagian dari fasilitas proyek-proyek sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. "Ini terobosan pemerintah untuk manarik Investor. Di Kepri ada lima kawasan Industri yang mendapatkan program Klik ini," ujar Thomas Lembong seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (4/2).
Sebelumnya, Thomas Lembong meluncurkan program Klik tahap dua di Batam pada Jumat (3/2). Peluncuran dilakukan di depan Wisma Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali kota Batam Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro dan Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian.
Di Kepri terdapat wilayah yang mendapat fasilitas Klik. Semua itu tersebar di Batam sebanyak empat kawasan yang luasnya mencapai 326,4 ha. "Satu lagi di kabupaten Bintan yakni kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam lahan yang tersedia sekitar 229,6 hektare," ujar Thomas.
Diterangkan mantan Menteri Perdagangan itu, fasilitas Klik akan membantu para investor untuk mudah berinvestasi di dalam negeri. Karena, tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi ataupun jumlah tenaga kerja dalam kawasan Industri yang ditentukan pemerintah itu.
"Dalam kawasan yang ditentukan ini, investor dapat langsung membangun proyek setelah dapat izin investasi/prinsip penanaman modal baik dari PTSP Pusat ataupun daerah," ujarnya.
Selanjutnya investor tersebut akan secara paralel mengurus izin lain seperti Izin mendirikan Bangunan, Izin lingkungan dan lain sebagainya."Izin pelaksana tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi," ujar Thomas. (eja/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022