
Kepala BKPM Thomas Lembong menandatangai MoU saat peluncuran KLIK di Batamindo, Batam, Jumat (3/2).
JawaPos.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat kemudahan agar dapat mendatangan investor lebih banyak, dengan meluncurkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (Klik).
Dengan sistem Klik ini, investor sangat mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya di tanah melayu tersebut. Sebab pembawa modal cukup bermodalkan izin prinsip sudah bisa mengawali operasionalnya. Setelah itu baru mengurus perizinan.
Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, implementasi Klik itu merupakan terobosan senergis Pemerintah Pusat dan Daerah untuk percepatan layanan perizinan kepada investor
Menurutnya proram itu bagian dari fasilitas proyek-proyek sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. "Ini terobosan pemerintah untuk manarik Investor. Di Kepri ada lima kawasan Industri yang mendapatkan program Klik ini," ujar Thomas Lembong seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (4/2).
Sebelumnya, Thomas Lembong meluncurkan program Klik tahap dua di Batam pada Jumat (3/2). Peluncuran dilakukan di depan Wisma Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wali kota Batam Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro dan Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian.
Di Kepri terdapat wilayah yang mendapat fasilitas Klik. Semua itu tersebar di Batam sebanyak empat kawasan yang luasnya mencapai 326,4 ha. "Satu lagi di kabupaten Bintan yakni kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam lahan yang tersedia sekitar 229,6 hektare," ujar Thomas.
Diterangkan mantan Menteri Perdagangan itu, fasilitas Klik akan membantu para investor untuk mudah berinvestasi di dalam negeri. Karena, tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi ataupun jumlah tenaga kerja dalam kawasan Industri yang ditentukan pemerintah itu.
"Dalam kawasan yang ditentukan ini, investor dapat langsung membangun proyek setelah dapat izin investasi/prinsip penanaman modal baik dari PTSP Pusat ataupun daerah," ujarnya.
Selanjutnya investor tersebut akan secara paralel mengurus izin lain seperti Izin mendirikan Bangunan, Izin lingkungan dan lain sebagainya."Izin pelaksana tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi," ujar Thomas. (eja/iil/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
