Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 10.20 WIB

Sunat Bantuan Mantan Napi, Ketua Yayasan Sosial Diciduk

Pelaku pungli usai diringkus Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang. - Image

Pelaku pungli usai diringkus Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang.

JawaPos.com - Pungutan liar (Pungli) memang terjadi dimana-mana. Semua sektor kerap menjadi sasaran. Termasuk juga dana bantuan untuk mantan narapidana dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kendati demikian, dugaan pungli pada pembangian dana mantan narapidana itu akhirnya dapat dibongkar oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang.


Dalam hal ini petugas berhasil meringkus Firdaus, 40, Ketua Yayasan Sosial Taratak Jiwa Hati. Warga Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji ini ditangkap di kantornya di Jalan Mukito Permai No. 6 Kelurahan Batipuhpanjang Kecamatan Kototangah. Pelaku langsung digiring ke Polresta Padang untuk penyelidikan selanjutnya.


Penangkapan pelaku dipimpin langsung Ketua Tim Satgas Saber Pungli Padang yang juga Waka Polresta Padang, AKBP Tomi Bambang Irawan. Penangkapan dilakukan Kamis (2/2) sekitar pukul 10.00 WIB.


Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), adanya pungli diketahui dari informasi dari masyarakat. Yakni pada hari Selasa (31/1) telah terjadi keributan antara pihak yayasan dengan mantan narapidana Klas II A Muaro Padang soal pendistribusian dana dari Kemensos yang akan dibagikan kepada mantan narapidana tersebut.


Dari informasi yang didapat, dana sebesar Rp 5 juta yang diberikan kepada mantan napi tersebut diduga dipotong oleh pihak yayasan berkisar antara Rp 1 juta, Rp 1,5 juta bahkan sampai Rp 2,5 juta.


Atas laporan itu maka dilakukan penyelidikan. Kamis (2/2), Tim Saber Pungli mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bank ingin membagikan dana bantuan tersebut ke mantan napi lainnya. Tak ingin menunggu lama, Tim Saber Pungli langsung ke bank tersebut untuk memastikan kebenaran informasi itu.


Di sana tim bertemu dengan salah seorang napi yang menerima bantuan atas nama D, 44. Tim lalu menanyakan jumlah bantuan yang diterima dari pihak yayasan.  Setelah uang diambil oleh “D” di teller bank, uang tersebut diambil lagi oleh pihak yayasan dan kemudian pihak yayasan mengembalikan uang tersebut ke “D” sebesar Rp 4 juta.


Padahal seharusnya “D” menerima Rp 5 juta. “D” tidak mau menerima uang tersebut dan terjadilah keributan antara kedua belah pihak. Pelaku pun meninggalkan bank tersebut dan kembali ke yayasan.


Mendengar laporan “D”, tim langsung bergerak ke kantor yayasan itu. Di sana Tim Saber Pungli mendapati Firdaus selaku Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati sedang menghitung uang yang dipotongnya dari beberapa mantan napi tersebut. Petugas pun langsung menangkap pelaku. Di sana juga didapatkan barang bukti berupa 46 buku tabungan bank, uang tunai sebesar Rp 7.150.000 dan dokumen Yayasan Taratak Jiwa Hati.


Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, AKBP Tomi Bambang Irawan menuturknan, pelaku diduga menyunat dana hibah yang diberikan oleh Kemensos kepada 46 mantan narapidana LP Klas II A Muaro Padang. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apakah ia berjalan sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” ungkapnya. (e/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore