
Ilustrasi
JawaPos.com- I Wayan Gede Supartha, terdakwa penggelapan dana Rp 3,8 miliar milik PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), tempatnya bekerja selama lima tahun, sempat membuat senewen para hakim yang menyidangkannya. Pasalnya, Supartha selalu menjawab tak jelas saat para hakim berusaha mengorek keterangan dari terdakwa.
Dilihat sekilas, wajah Supartha sangat lugu. Pria bergelar sarjana pendidikan itu tampak kalem dan alim. Sikapnya sopan tidak menunjukkan bahwa dia mampu menilep uang nasabah hingga Rp 3,8 miliar.
Hebatnya lagi, Supartha bergeming tidak mau mengungkap siapa saja yang diajak menikmati uang tersebut. Dia seolah sudah siap menanggung segala risiko. Padahal, persidangan Rabu (1/2) lalu, itu dipimpin langsung hakim yang juga ketua PN Denpasar, Dr. Yanto.
Terdakwa mengaku mendapat dana nasabah dengan cara membuat dokumen permohonan kredit fiktif. Posisi terdakwa sebagai Account Officer langsung berhubungan dengan nasabah memudahkan terdakwa mengambil arsip debitur atau nasabah BRI Cabang Singaraja.
Terdakwa juga memalsukan tandatangan seluruh dokumen pengajuan kredit dan menggunakan dana setoran pelunasan atau angsuran debitur, hingga tembus Rp 3,8 miliar. Dalam sidang terungkap, ada 38 daftar nama penerima kredit fiktif. Namun hanya 13 orang yang menerima dana.
“Untuk menentukan besaran hukuman, sebagai dasar pertimbangan kami majelis hakim, akan kami tambahkan ke pencucian uang. Uang itu digunakan untuk apa? Berapa jumlahnya?,” tanya hakim anggota Sutrisno seperti ditulis Bali Express (Jawa Pos Group), Sabtu (4/2).
Dengan santai terdakwa mengatakan, bahwa kredit itu diberikan pada temannya di lapangan. Kredit itu disalurkan ke temannya, seolah teman mempunyai kredit di BRI.
Ketika dikejar pembuatan kredit atas inisiatif siapa, terdakwa memberikan keterangan yang tidak jelas. Terdakwa seperti melindungi dan menyelamatkan orang-orang di sekitarnya. “Apa yang saya lakukan itu hanya untuk pencapaian target BRI,” dalih Supartha.
Terdakwa dengan santai menjawab dana bukan untuk kepentingan pribadinya. “Berarti ada konspirasi, bahwa uang yang diberikan ke nasabah bukan nasabah BRI, mengapa terdakwa pasang badan?” kejar hakim. Lagi-lagi terdakwa ngelantur memberikan penjelasan tidak jelas.
Hakim anggota lain, Hartono mencoba membujuk terdakwa agar berkata sebanarnya. Namun tidak berhasil. Hakim ketua Yanto yang masih penasaran mencoba menanyakan sosok 13 orang penerima kredit fiktif.
“Pak Agung itu di mana tinggalnya,” tanya Yanto memancing terdakwa. Namun, jawaban yang keluar dari mulut terdakwa di luar dugaan. “Saya tidak tahu. Saya hanya berkomunikasi lewat hand phone,” kelitnya.
Sontak jawaban itu membuat Yanto sedikit naik darah. “Ini lucu, kamu percaya sama nasabah kayak gini. Ini dana miliaran kok gini caranya. Masa sudah lima tahun melayani nasabah tidak tahu orang dan rumahnya. Ini aneh,” tukas Yanto. Terdakwa pun dengan lugu hanya manggut-manggut.(sandijaya/nas/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
