
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri)
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin disebut-sebut telah menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Akan tetapi penetapan status ini belum sepenuhnya diungkap oleh pihak lembaga antirasywah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kendati tidak membantah soal rumor tersebut, namun tidak lantas membenarkan juga kabar soal status tersangka Musa. "Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR tersangka pengembangan PUPR, saat ini kami belum bisa konfirmasi nama-nama itu," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Febri, saat ini koordinasi masih dilakukan tim penyidik yang menangani kasus tersebut soal pengumuman tersangka. Hal itu, kata Febri, agar pengumuman tersangka dilakukan secara lengkap. "Karena pengumuman lengkap adalah apa indikasi korupsi, siapa yang melakukan dan jabatan, dan pasal apa yang disangkakan," ujar Febri
Febri pun berjanji KPK segera mengumumkan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap Kemen-PUPR. "Begitu info lengkap akan disampaikan segera ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa Musa Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Musa, Basaria juga mengamini nama Wakil Ketua Komisi V DPR F-PKS Yudi Widiana telah berstatus tersangka. "Iya (sudah tersangka) sejak 24 Januari," kata Basaria melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dengan penetapan tersangka Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap dari Abdul Khoir melalui Dessy dan Julia.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN) sebagai tersangka penerima suap. Belakangan, KPK menetapkan Komisaris PT Cahayamas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebagai pemberi suap.
Adapun nama Yudi dan Musa kerap disebut dalam setiap dakwaan. Mereka disebut-sebut ikut menikmati uang suap proyek jalan tersebut. Yudi disebut menerima uang Rp2,5 miliar, sedangkan Musa senilai Rp8 miliar dari sejumlah pengusaha. (put/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
