
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri)
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin disebut-sebut telah menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Akan tetapi penetapan status ini belum sepenuhnya diungkap oleh pihak lembaga antirasywah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kendati tidak membantah soal rumor tersebut, namun tidak lantas membenarkan juga kabar soal status tersangka Musa. "Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR tersangka pengembangan PUPR, saat ini kami belum bisa konfirmasi nama-nama itu," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Febri, saat ini koordinasi masih dilakukan tim penyidik yang menangani kasus tersebut soal pengumuman tersangka. Hal itu, kata Febri, agar pengumuman tersangka dilakukan secara lengkap. "Karena pengumuman lengkap adalah apa indikasi korupsi, siapa yang melakukan dan jabatan, dan pasal apa yang disangkakan," ujar Febri
Febri pun berjanji KPK segera mengumumkan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap Kemen-PUPR. "Begitu info lengkap akan disampaikan segera ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa Musa Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Musa, Basaria juga mengamini nama Wakil Ketua Komisi V DPR F-PKS Yudi Widiana telah berstatus tersangka. "Iya (sudah tersangka) sejak 24 Januari," kata Basaria melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dengan penetapan tersangka Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap dari Abdul Khoir melalui Dessy dan Julia.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN) sebagai tersangka penerima suap. Belakangan, KPK menetapkan Komisaris PT Cahayamas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebagai pemberi suap.
Adapun nama Yudi dan Musa kerap disebut dalam setiap dakwaan. Mereka disebut-sebut ikut menikmati uang suap proyek jalan tersebut. Yudi disebut menerima uang Rp2,5 miliar, sedangkan Musa senilai Rp8 miliar dari sejumlah pengusaha. (put/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
