Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 04.30 WIB

Ketika Polisi Datang, Lampu Remang-Remang Itu Berubah Terang, Ternyata...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat kepolisian dengan senjata lengkap mengetuk satu per satu pintu kamar di Guest House Kemuning, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim. Lampu remang-remang di dalam kamar pun berubah terang seketika.


Beragam tipe wajah tampak pada penghuni kamar sembari berusaha menutupi wajahnya dengan tangan, Kamis (2/2). Ternyata belasan anggota Satuan Sabhara Polresta Samarinda tengah melakukan pemeriksaan mendadak sebagai antisipasi maraknya terorisme dan peredaran narkoba di Kota Samarinda.


Sejumlah tempat penginapan dihampiri petugas untuk melakukan pengecekan. Dengan sistem acak, beberapa penginapan awal diperiksa. Mulai dari Jalan Juanda hingga Jalan Ahmad Yani (eks Jalan Cenderawasih). Sayangnya, di tempat awal petugas tak menemukan satu pun pasangan sekamar lain jenis tanpa surat yang jelas.


Pemeriksaan identitas adalah yang pertama kali dilakukan, selanjutnnya dilakukan pemeriksaan sejumlah barang bawaan. “Bukti surat nikah pun kita minta untuk ditunjukkan. Dan untuk tempat razia sengaja kita acak untuk mengantisipasi bocornya razia” ucap Kanit Pengendali Masa (Dalmas) Sabhara Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap dikutip dari Samarinda Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).


Pemeriksaan pun berlanjut ke Guest House Jalan Kemuning. Terang saja, dipenginapan super murah itu beberapa kamar ternyata terdapat penghuninya. Bangunan tiga lantai itu diperiksa. 26 kamar yang ada di dalamnya tak ada yang luput. Hasilnya, tiga pasangan bukan suami-istri didapati dalam kamar. “Satu pasangan katanya sudah menikah, tapi tidak bisa tunjukkan buktinya,” terang Harahap.


Di kamar lain, pasangan tanpa ikatan tampak pasrah ketika melihat sejumlah polisi. Ditegaskan Harahap, jika sejumlah penginapan lain bakal dilakukan razia dengan waktu yang tidak menentu. “Hasilnya yang lain tidak ada, hanya mereka diduga berbuat mesum, bahkan satu di antaranya masih berusia 15 tahun, selain itu dewasa,” pungkas Harahap. Selanjutnya ke tiga pasangan tersebut diperbolehkan pulang dengan sebelumnya diberikan pembinaan, dan menandatangi surat perjanjian. (kis/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore