
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Jayapura pada APBD-P 2015. Hal itu menyusul penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemprov Papua Mikael Kambuaya dalam kasus tersebut.
"Kami akan terus dalami dalam penyidikan apakah ada pihak lain baik di jajaran Pemprov Papua atau swasta yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (3/2).
Menurut Febri, Mikael sebagai Kadis PU Pemprov Papua sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 42 miliar dari total nilai proyek Rp 89,5 miliar.
Atas perbuatannya, Maikel diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP indikasi korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak," ujar Febri.
Karena itu, kata Febri, KPK akan memeriksa sejumlah saksi baik dari jajaran Pemda Papua atau pihak lain yang terkait dengan kasus itu. Termasuk, Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut dia, hingga kini penyidik baru memeriksa tujuh orang saksi dari pegawai Pemprov Papua dan swasta.(put/jpg)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
