Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 02.11 WIB

Gelapkan Uang Nasabah hingga Puluhan Miliar, Bos Pandawa Group Dipolisikan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bos Pandawa Group bernama Nuryanto dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan oleh sejumlah nasabahnya yang mengaku tertipu hingga puluhan miliar rupiah.


Salah satunya adalah Diana Ambasari. Menurut dia, Pandawa Group adalah bisnis investasi multi level marketing (MLM). Dan korbannya adalah nasabahnya sendiri yang berjumlah ratusan orang.


Diana menuturkan, dia sudah bergabung dengan Pandawa Group sejak Februari 2016. Dia sengaja bergabung karena tergiur bonus yang besar. "Janji di awal itu dijanjikan 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).


Awalnya, terang dia, keuntungan yang dijanjikan berjalan lancar. Tapi semuanya mulai tak lancar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pandawa Group itu ilegal. "Transaksi sudah vakum, dan sang bos tidak diketahui di mana keberadaannya," ungkap dia.


Hingga kini, bila ditotal kerugian para nasabah mencapai Rp 20 miliar. Diana menuturkan, uang para korban dijanjikan kembali 8 Januari 2017. Tapi hingga sekarang tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari.


Dia juga memaparkan cara kerja dari Pandawa Group. "Itu adalah perusahaan koperasi, yang ditawarkan atas nama koperasi, inves modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," paparnya.


Uang nasabah, kata Diana, seharusnya kembali akhir 1 Februari 2017. Tapi hingga detik ini, tak ada kembali dan tidak ada kabar.


Seharusnya, batas akhir pada 1 Februari 2017 dikembalikan semua dana nasabah. "Tapi belum ada realisasinya dan juga informasi dari leader tidak ada yang turun ke bawah untuk menyampaikan kepastiannya," sambungnya.


Diana menambahkan, Pandawa Group sudah berdiri sejak 2013. Dan hingga kini total ada ratusan nasabah yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group ini. "Jadi kami (korban) ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan akan bertambah," terang dia.


Pelaku dilaporkan dengan tuduhan penggelapan uang. Dia berharap agar laporan itu segela diusut dan pelaku ditangkap. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Pelapor adalah Mikael selaku kuasa hukum korban. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore