Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 23.05 WIB

Akom Klaim Tak Tahu Aliran Uang Korupsi e-KTP 

Anggota DPR Fraksi Golkar Ade Komarudin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum - Image

Anggota DPR Fraksi Golkar Ade Komarudin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jum

JawaPos.com - Anggota DPR Fraksi Golkar Ade Komarudin mengaku tidak mengetahui soal aliran dana korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Diperiksa selama empat jam, Akom -sapaan akrabnya- mengaku hanya diperiksa sebagai anggota DPR Fraksi Golkar periode 2009-2014.


"Saya kan tidak tahu, saya sudah sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana seperti itu saya tidak tahu," kata Akom usai diperiksa penyidik dan keluar pukul 14.00 WIB, Jumat (3/2).


Menurut Ade, saat proyek e-KTP berjalan, selain sebagai anggota DPR, Akom juga menjabat sebagai sekretaris DPP Partai Golkar. Akom pun mengaku hanya sedikit  yang diketahuinya  mengenai proyek e-KTP. Meski demikian, dia enggan mengungkap apa yang telah disampaikan kepada penyidik KP.


"Saya sampaikan apa adanya dan itu sebagai bentuk dukungan saya kepada KPK untuk  menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini. Kepada penyidik saya berikan dukungan, kepada pimpinan dan kepada pemerintahan negara ini yang terus tiada hari tanpa pemberantasan korupsi," pungkasnya. 


Sejak kasus e-KTP terungkap, mantan Anggota DPR F-Demokrat M Nazaruddin mengungkap dokumen terkait sejumlah aliran dana korupsi tersebut. Dalam bagan yang dibawa kuasa hukum Nazar, Elza Syarief disebut sejumlah nama yang terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun.


Nazar menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP. Selain itu, Nazar juga menyebut ada aliran dana dari pengusaha konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Uang itu sebagai ijon (jaminan) untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Put/jpg)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore