Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 22.43 WIB

Garap Kasus e-KTP, KPK Periksa Menkumham dan Mantan Ketua DPR

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Yasonna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis electronik (e-KTP). "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).


Yasonna akan diperiksaa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Selain itu, KPK juga memeriksa Anggota DPR F-Golkar Ade Komaruddin sebagai saksi. Ade sendiri telah datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan ketua DPR itu bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya hari ini.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.


Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.


Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore