Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 17.33 WIB

Penyelesaian HAM Pekerjaan Rumah bagi Gubernur Mendatang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Publik tanah Aceh menitipkan persoalan penyelesaian hak asasi manusia (HAM) menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Gubernur Aceh periode 2017-2022.


Ketua Komisioner  Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridar Darmi mengatakan, gubernur terpilih nanti harus mempunyai rencana kerja dan ide untuk menegakkan keadilan bagi para korban HAM masa lalu di tanah rencong.


"Kita harapkan ketika mereka menang itu penyelesaian kasus ada dalam program kerja. Kita tidak bisa mengatakan bahwa dengan berdirinya KKR pekerjaan sudah selesai," kata Afridal, seperti yang dikutip Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).


Menurut dia, penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu tidak sepenuhnya menjadi tugas dari KKR. Pasalnya lembaga itu hanya bertugas mengungkapkan kebenaran, sedangkam tugas merekomendasikan solusi adalah tugas pemerintah.


"Katakanlah misalnya tiga tahun dari hari ini kita berhasil menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM, tetapi masih ada reparasi, jaminan ketidak berulangan. Dua dari empat pilar transisi ini harus dilaksanakan dan itu hanya bisa disokong dan didukung oleh pemerintah yang berjalan" terangnya.


Sementara Koordinator Komisi Pengungkapan Kebenaran Aceh, Mustiqlal mengatakan, proses penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh telah memakan waktu hampir 12 tahun. "KKR salah satu instrumen yang bisa menjawab seluruh pelanggaran HAM di Aceh sehingga perdamaian yang diinginkan mampu dilakukan sepenuhnya," katanya.


Dia berharap calon gubernur yang sedang bertarung memiliki gagasan terbaik khususnya untuk mendorong agenda penuntasan agenda HAM masa lalu. (mag-69/mai/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore