
Tersangka NA dan SN, dua dari lima pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Muara Bengkal.
JawaPos.com - Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) terus memburu pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Yang terbaru, dalam dua hari lima pengedar kembali berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan Polsek Bengalon, Minggu (29/1) lalu sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Sebongkok Ujung, Desa Sepaso. Sebanyak tiga pengedar, berinisial Mt (29), Ra (19), dan Mj (21), diamankan polisi beserta 2 poket sabu seberat 1,76 gram beserta barang bukti lainnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di daerah Sebongkok Desa Sepaso sering dilakukan transaksi narkoba. Nah, dari informasi itu lalu anggota bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasilnya, saat dilakukan penggerebekan, ternyata tiga tersangka sedang pesta narkoba. Namun, dua tersangka coba melarikan diri dengan lompat melalui jendela. Beruntung, anggota yang sudah berjaga di luar, langsung mengamankan kedua tersangka itu,” jelas Rauf dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).
Ketiga pelaku, lanjut dia, langsung dibawa ke Makopolsek Bengalon untuk proses penyidikan. Untuk tersangka Mt, dijerat dengan Pasal 114 juncto (Jo) Pasal 132 subsidaer Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, Ra dijerat Pasal 112 subsidaer Pasal 127 UU 35/2009. “Sedangkan, MJ dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 subsidaer Pasal 127 uu 35/2009,” tambahnya.
Sementara itu, kata Rauf, penangkapan dua tersangka narkoba lainnya dilakukan oleh jajaran Polsek Muara Bengkal. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Na (37) warga Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara Bengkal, pada Minggu (29/1) sekira pukul 13.00 Wita. Setelah anggota mendapat informasi, kemudian langsung menggeledah rumah tersangka. Namun, yang ditemukan hanya sisa paket beserta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hanya berselang sehari, Selasa (31/1) dalam operasi cipta kondisi yang digelar Polsek Muara Bengkal, kembali ditangkap SN(48) supir truk sebuah perusahaan dengan plat nomor KT 8808 MF, yang kedapatan menyimpan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram.
“Untuk Na kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan, SN dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 Tentang narkotika,” tutupnya. (aj/fab/JPG)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
