
Tersangka NA dan SN, dua dari lima pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Muara Bengkal.
JawaPos.com - Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) terus memburu pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Yang terbaru, dalam dua hari lima pengedar kembali berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan Polsek Bengalon, Minggu (29/1) lalu sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Sebongkok Ujung, Desa Sepaso. Sebanyak tiga pengedar, berinisial Mt (29), Ra (19), dan Mj (21), diamankan polisi beserta 2 poket sabu seberat 1,76 gram beserta barang bukti lainnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di daerah Sebongkok Desa Sepaso sering dilakukan transaksi narkoba. Nah, dari informasi itu lalu anggota bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasilnya, saat dilakukan penggerebekan, ternyata tiga tersangka sedang pesta narkoba. Namun, dua tersangka coba melarikan diri dengan lompat melalui jendela. Beruntung, anggota yang sudah berjaga di luar, langsung mengamankan kedua tersangka itu,” jelas Rauf dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).
Ketiga pelaku, lanjut dia, langsung dibawa ke Makopolsek Bengalon untuk proses penyidikan. Untuk tersangka Mt, dijerat dengan Pasal 114 juncto (Jo) Pasal 132 subsidaer Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, Ra dijerat Pasal 112 subsidaer Pasal 127 UU 35/2009. “Sedangkan, MJ dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 subsidaer Pasal 127 uu 35/2009,” tambahnya.
Sementara itu, kata Rauf, penangkapan dua tersangka narkoba lainnya dilakukan oleh jajaran Polsek Muara Bengkal. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Na (37) warga Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara Bengkal, pada Minggu (29/1) sekira pukul 13.00 Wita. Setelah anggota mendapat informasi, kemudian langsung menggeledah rumah tersangka. Namun, yang ditemukan hanya sisa paket beserta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hanya berselang sehari, Selasa (31/1) dalam operasi cipta kondisi yang digelar Polsek Muara Bengkal, kembali ditangkap SN(48) supir truk sebuah perusahaan dengan plat nomor KT 8808 MF, yang kedapatan menyimpan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram.
“Untuk Na kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan, SN dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 Tentang narkotika,” tutupnya. (aj/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
