Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 16.58 WIB

Polri Harus Netral di Perkara Dugaan Penyadapan SBY

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polri memilih enggan tergesa-gesa dalam menyikapi isu penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal terang-terangan SBY mengklaim penyadapan itu ilegal dan Polri mesti bersikap atas hal itu.

Menyikapi masalah itu, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai apa yang diambil Mabes Polri untuk mencermati dugaan kasus penyadapan itu sudah benar. Karena memang tak bisa sembarang bertindak. "Ya saya sependapat. Memang harus hati-hati dan netral," kata Bambang saat dikonfirmasi Jumat (3/2).

Menurut dia percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus Rais Aam PBNU, Ma'ruf Amin itu harus dicari kebenarannya. Dan hal ini bermuara pada kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bambang menerangkan bahwa Polri perlu waktu menganalisis sejumlah hal, seperti dugaan penyadapan, dan mendudukan secara tepat letak kejahatan pelanggaran yang dilakukan dari segi perundang-undangan di Indonesia. "Yang penting Polri harus bertindak profesional dalam masalah ini dan menjaga independensinya," ucap dia.

Diketahui bahwa Polri menyatakan respons dari permintaan SBY atas dugaan percakapannya disadap. Korps Bhayangkara saat ini masih mencermati adanya dugaan penyadapan ilegal ini.

"Informasi itu kita terima. Bagian yang kita cermati," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, pada Kamis (2/2). (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore