Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 14.41 WIB

Duh, Puluhan Kepala Daerah Berijazah Palsu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah sampai saat ini menerima lebih dari 100 laporan terkait ijazah palsu yang digunakan kepala daerah sepanjang 2016. Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ada 141 laporan yang masuk dan diverifikasi.

Tak hanya Kepala Daerah, pihak lain seperti DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) juga disebut dalam laporan tersebut. Sesuai arahan Presiden, bahwa pemerintah bersikap tegas menindak calon pejabat maupun pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Paristiyanti pun mengkoordinir tim untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk.

”Sebanyak 90 persen diantaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti diduga palsu,” ujarnya dalam diskusi Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah yang diselenggarakan Pilkada Watch di Jakarta, Kamis (2/2).

Meski minim pembuktian dari laporan-laporan, namun presentase 10 persen dari 141 sudah masuk ke jumlah belasan. Artinya memang tak sedikit pejabat maupun pihak lain yang menjalankan pemerintahan, menggunakan ijazah palsu guna menjabat kedudukan tertentu. Padahal, seharusnya seseorang yang berada di birokrasi memiliki integritas tinggi untuk melayani.

Dengan menggunakan ijazah palsu maka integritas sebagai bagian dari penyelenggara negara akan diragukan. Sebab motivasi dari pengguna dokumen abal-abal itu tak bisa diterima oleh instansi tempat dia bekerja. Mengingat, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian terkait mewanti-wanti untuk membasmi oknum dengan ijazah palsu.

Di kesempatan yang sama, Kepala Unit V Subdit Politik Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Ajun Komisaris Besar Suzana Dias melihat fenomena ini sebagai momen tahunan. Terutama saat pesta Demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar. Banyak pihak termasuk masyarakat yang kritis melaporkan temuan dokumen tidak jelas yang disematkan pada calon kepala daerah.

”Ijazah palsu memang tidak sedikit, apalagi musim pilkada. Banyak sekali yang melapor. Kalau bicara dokumen palsu itu sudah diatur bahwa barang siapa buat surat palsu ancaman hukumannya lima tahun, di UU Sisdiknas juga jelas,” jelasnya. (adn/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore