
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah sampai saat ini menerima lebih dari 100 laporan terkait ijazah palsu yang digunakan kepala daerah sepanjang 2016. Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani mengatakan, ada 141 laporan yang masuk dan diverifikasi.
Tak hanya Kepala Daerah, pihak lain seperti DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) juga disebut dalam laporan tersebut. Sesuai arahan Presiden, bahwa pemerintah bersikap tegas menindak calon pejabat maupun pejabat yang menggunakan ijazah palsu. Paristiyanti pun mengkoordinir tim untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk.
”Sebanyak 90 persen diantaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti diduga palsu,” ujarnya dalam diskusi Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah yang diselenggarakan Pilkada Watch di Jakarta, Kamis (2/2).
Meski minim pembuktian dari laporan-laporan, namun presentase 10 persen dari 141 sudah masuk ke jumlah belasan. Artinya memang tak sedikit pejabat maupun pihak lain yang menjalankan pemerintahan, menggunakan ijazah palsu guna menjabat kedudukan tertentu. Padahal, seharusnya seseorang yang berada di birokrasi memiliki integritas tinggi untuk melayani.
Dengan menggunakan ijazah palsu maka integritas sebagai bagian dari penyelenggara negara akan diragukan. Sebab motivasi dari pengguna dokumen abal-abal itu tak bisa diterima oleh instansi tempat dia bekerja. Mengingat, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian terkait mewanti-wanti untuk membasmi oknum dengan ijazah palsu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Unit V Subdit Politik Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Ajun Komisaris Besar Suzana Dias melihat fenomena ini sebagai momen tahunan. Terutama saat pesta Demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar. Banyak pihak termasuk masyarakat yang kritis melaporkan temuan dokumen tidak jelas yang disematkan pada calon kepala daerah.
”Ijazah palsu memang tidak sedikit, apalagi musim pilkada. Banyak sekali yang melapor. Kalau bicara dokumen palsu itu sudah diatur bahwa barang siapa buat surat palsu ancaman hukumannya lima tahun, di UU Sisdiknas juga jelas,” jelasnya. (adn/yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
