
ILUSTRASI
JawaPos.com - Niwen Khairiah akhirnya harus kembali mencicipi jeruji besi Lapas Kelas I-A Pekanbaru. Adik kandung Achmad Machbu alias Abob si raja minyak itu ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jakarta kemarin (2/2).
Dia sempat menghilang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2169 K/Pidsus/2015 dikeluarkan pada Februari 2016. Niwen divonis MA sepuluh tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan karena Niwen terlibat sindikat penyelundup minyak Batam-Malaysia-Singapura. Dia memiliki rekening gendut hingga triliunan rupiah karena praktik illegal tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini terpidana Niwen berhasil kami bawa dari Jakarta dengan pesawat Lion Air keberangkatan pukul 13.00 WIB," ujar Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Begitu menginjakkan kaki di Pekanbaru, Niwen langsung digiring ke Lapas Kelas I-A Pekanbaru, Jalan Kapling, Kecamatan Bukit Raya. Dijelaskan Sugeng, eksekusi terhadap Niwen seharusnya dilaksanakan Kejari Pekanbaru. Tetapi, karena kejari tidak kunjung bergerak, Kajati Riau Uung Abdul Syakur memberikan perintah tegas agar proses eksekusi diambil alih tim supervisi yang dibentuk kejati.
"Benar sejak kurang lebih empat hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru agar secepatnya bisa mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen dan aset. Nah, tadi (kemarin, Red) tim yang melakukan eksekusi meÂrupakan gabungan antara tim supervisi dari kejati dan kejari," jelas Sugeng.
Selanjutnya, pihak kejati juga segera melakukan eksekusi terhadap aset Niwen. Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Perinciannya, tanah dan bangunan sebanyak 8 unit serta 39 bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus diupayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal," tambahnya.
Perjalanan kasus Niwen tergolong panjang. Niwen sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2015. Berselang delapan bulan kemudian, tepatnya 17 Februari 2016, MA mengeluarkan putusan pidana terhadap Niwen seÂlama sepuluh tahun penjara.
Sejak saat itu Kejari Pekanbaru belum melakukan eksekusi. Hingga akhirnya pada 1 Februari 2017 kejati membentuk tim supervisi untuk melakukan upaya eksekusi cepat. (nda/c11/ami)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
