
SEKS NYELENEH: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan barang bukti uang hasil transaksi seks yang dilakukan pasangan threesome;Choiron, istrinya WHN, dan temannya Sugianto.
JawaPos.com – Untuk mendalami kasus prostitu si online dengan menawar kan layanan seks bertiga (threesome) dan keroyokan (gangbang), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akan memeriksakan kejiwaan Choiron, 38, warga Jalan Demak 266 yang tega menjual istrinya, WHN, 30, ke pria hidung belang.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan lantaran dugaan adanya kelainan seksual yang dialami pelaku yang menjual istrinya lewat akun media sosial facebook (Fb) dengan penawaran dapat melayani hubungan seks threesome hingga gangbang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan ini akan dilakukan, Senin (6/2). Hasil dari pemeriksaan ini untuk me ngetahui kejiwaan pelaku. “Kami menduga pelaku memiliki kelainan seksual. Jadi, kami akan membawa pelaku untuk diperiksa kejiwaannya ke psikolog di RS Bhayang kara Polda Jatim,” tutur Shinto, Kamis (2/2).
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku. Pemeriksaan ini untuk mengungkap pelaku melakukan penjualan istrinya sudah berapa kali. “Sebab, kami yakini kalau pelaku sudah menjual istrinya lebih dari tiga kali seperti pengakuannya,” terangnya.
Tak hanya pelaku, Shinto mengatakan jika polisi juga akan memeriksaan kejiwaan dari korban WHN. Sebab, istri Choiron ini menurut pengakuan pelaku memiliki kelainan seksual yakni memiliki nafsu seks berlebihan atau hiperseks. “Sekalian, korban (WHN) akan kami bawa dengan pelaku ke rumah sakit untuk kami periksakan lebih lanjut kejiwaan mereka,” ucap perwira asal Medan ini.
Seperti diketahui, kasus ini ter bongkar saat Choiron bersama istrinya WHN tertangkap bersama dua orang pria saat melakukan hubungan seks dengan cara keroyokan di sebuah hotel melati di kawasan Mastrip, Kedurus.
Hal ini dipicu rasa tidak puas Choiron dan istrinya ketika berhubungan intim sebagai pasangan suami istri. Ketidakpuasan ini muncul lantaran fantasi seks Choiron yang gemar menonton film porno dan istrinya yang hiperseks. Ya, akibatnya memang fatal.
Untuk mencari kepuasan, Choiron lantas menawarkan istrinya WHN ke pada Sugianto. Saat itu, Choiron hanya meminta Sugianto untuk membayar Rp 50 ribu. Setelah itu, Choiron kembali meminta Sugianto untuk berhubungan seks dengan istrinya dengan gratis dengan syarat dia juga ikut dalam permain seks itu atau me lakukan threesome.
Masih belum puas, Choiron kembali meminta Sugianto untuk mencari pelanggan yang mau melakukan aksi seks keroyokan atau gangbang dengan istri nya. Sugianto pun mencari pelanggan hidung belang tersebut lewat grup medsos Fb bernama Swinger Indonesia.
Sekali kencan dengan WHN, Sugianto menawarkan tarif Rp 500 ribu saja. Setelah menemukan pelanggan, mereka pun melakukan pesta seks gangbang di sebuah hotel di Jalan Mastrip sebelum akhirnya ditangkap polisi. (sar/jay)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022