Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 10.55 WIB

Berbanyak Investasi, Investor Dipermudah, Izin Belakangan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya untuk menarik lebih banyak investasi ditanamkan di kota itu. Agar hal itu tercapai, pemerintah daerah setempat mempermudah proses investasi bagi investor dengan tanpa harus mengurus izin diawal pembangunan.


Kebijakan itu sejalan dengan program kemudahan investasi langsung konstruksi (KILK). Dalam program ini investor bisa lebih dulu membangun gedung atau pabrik sementara perizinan lainnya bisa menyusul.


"Dari program ini, investor diberikan kemudahan. Jadi kalau mau bangun industri, akan lebih hemat waktu. Bisa bangun dulu, belakanganlah izinnya," kata kepala BPM-PTSP Pemko Batam, Gustian Riau, yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).


"Jadi ini akan memudahkan investor berjalan. Ini akan menghemat waktu bagi investor. Jadi sambil menunggu izin, bisa dikerjakan," sambungnya.


Gustian mengatakan ada empat kawasan industri di Batam yang akan memberlakukan program klik ini. Batamindo Industrial Park untuk luas 61,4 hektar, kawasan Bintang Industrial Park II seluas 20 hektar, kawasan Kabil Integrated Industrial Estate seluas 142,5 hektar dan kawasan west point maritime Industrial Park, Janda Berhias seluas 102,5 hektar.


Selain di Batam program ini juga akan diberlakukan untuk kawasan Bintan Inti Industrial Estate seluas 229,6 hektar. "Program ini pertama kali di-launching di Kepri. Ini sangat luar biasa," katanya.


Sementara itu, Deputi V Bidang Pelayanan Umum Batam Gusmardi Bustami menuturkan, keempat kawasan ini mendapatkan KILK setelah melalui verifikasi yang telah dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat setelah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri. "Yang sampai ke tahap verifikasi ada tujuh, tapi yang lolos empat saja," kata Gusmardi


Tiga kawasan lain yang tidak lolos yakni Latrade Industrial Park karena lahannya sudah tak ada lagi. Sementara dua lainnya yakni Tunas Industrial Park dan Executive Industrial Park III yang masih memproses izin lingkungannya terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
 (cr13/ian/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore