Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 10.15 WIB

Wanita Hamil tidak Dikenakan Hukuman Cambuk

DICAMBUK: Petugas memastikan keadaan tersangka pelaku Khalwat yang tumbang saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid  Gampong Jawa Banda Aceh, Kamis (2/2). - Image

DICAMBUK: Petugas memastikan keadaan tersangka pelaku Khalwat yang tumbang saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Gampong Jawa Banda Aceh, Kamis (2/2).

JawaPos.com - Meski Pemerintah Aceh sangat tegas dalam menerapkan syariat Islam di daerah itu namun hukuman itu masih melihat kondisi si terpidana. Seperti terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) Epi Susanti Basri.Dia tidak harus menjalani hukuman cambuk atas perbuatannya, melainkan menjalani kurungan selama 1 tahun 6 bulan.


Dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), alasan tidak terkena hukuman cambuk 26 kali bagi wanita tersebut, karena dia sedang hamil satu bulan. Sehingga hukuman itu diganti harus mendekam di LP Lhoknga, Aceh Besar.


Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, khusus untuk terpidana mesum yang sedang hamil memang tidak diberikan hukuman cambuk, tapi mereka harus menjalani masa kurangan 1 tahun 6 bulan. "Itu sudah ketentuannya," ujar Yusnardi.


dr Mila Fusanti, tim medis untuk hukuman cambuk menuturkan, sebelum seorang terpidana hukuman cambuk menjalani vonisnya, mereka harus dipastikan dalam kondisi sehat dengan melihat denyut nadi dan jantung, apakah dalam kondisi normal. "Terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelasnya. (ibi/mai/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore