Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 08.45 WIB

Nekat, Simpan Sabu Kok di Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Penjara tak membuat AL (26) dan SJ (28) jera. Para terpidana kasus narkoba ini justru dengan leluasa menyimpan narkoba didalam penjara. Dibalik jeruji besi mereka juga masih bisa menikmati barang haram itu.


Namun, kini  kedua terpidana itu  tak lagi bisa menikmati sabu yang mereka simpan. Sebab, Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda Kabupaten Lampung Selatan merazia seluruh warga binaan kemarin. AL dan SJ kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 18 gram yang diamankan diruang tahanan mereka. 


Keduanya mengaku narkoba golongan I itu didapat dari kerabat mereka saat membesuk. Sabu itu disimpan sebagai persediaan untuk dikonsumsi. “Saya simpan narkoba untuk persediaan sendiri,”kata AL (26) terpidana kasus narkoba dengan vonis 16 tahun penjara ini seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jum'at (3/2).


Pengakuan yang sama disampaikan SJ (28), terpidana kasus narkoba lainnya. SJ kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang diperoleh dari rekannya yang diberikan usai menjalani persidangan di PN Kalianda.


“Sabu itu dibawa teman saya saat menyaksikan sidang. Lalu, saya simpan di dalam ikat pinggang untuk masuk ke LP,” ucap  narapidana yang menjalani 15 tahun masa tahanan ini.


Penggeledahan menindaklanjuti  kasus penangkapan narkoba jenis sabu sebesar 300 gram yang diungkap Polres Lamsel belum lama ini.


Edi Susilo (42) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas ditangkap polisi saat kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi BE 2533 DT yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Jalinsum Dusun Way Arong, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Jum’at (27/1).


Awalnya polisi berniat untuk membantu dan menolongnya karena kecelakaan. Namun siapa disangka Edi ternyata membawa enam paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening didalam tas selempang berwarna cokelat.


Dari pengakuannya, dia yang mengaku sebagai kurir diperintah oleh Munir yang merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang tengah menjalani hukuman di LP Kelas II A Kalianda.


Dari informasi ini, polisi  menggeledah Lapas secara mendadak. Tetapi Lapas Kalianda terlebih dahulu melakukan penggeledahan dan menemukan dua warga binaannya menyimpan sabu.


Kepala LP Kelas II A Kalianda Muchlis Adjie diwakili Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Sutarjo menegaskan pihak Lapas kerap merazia rutin seluruh warga binaan. Jadwal razia tersebut bahkan telah terjadwal seminggu sekali.


Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam yang bisa masuk kedalam ruang tahanan.


“Kami melakukan razia hampir setiap seminggu sekali. Bahkan, jika memungkinkan kita lakukan razia dua kali dalam seminggu,”ujar Sutarjo disela kegiatan.


Selain merazia penghuni LP dan ruangan tahanan, petugas juga melakukan penggeledahan kepada setiap tamu yang akan menjenguk tahanan di LP. “Semua kami periksa, baik itu tahanan ataupun keluarga yang membesuk. Mulai dari barang bawaan seperti handphone dan lainnya,” imbuhnya.(idh/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore