Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 07.45 WIB

Polisi Ungkap Produsen Pupuk Oplosan, Puluhan Karung Disita

Puluhan karung pupuk oplosan disita di Mapolres Sekadau, - Image

Puluhan karung pupuk oplosan disita di Mapolres Sekadau,

JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus pengoplosan pupuk di Sekadau, Kalbar. Bukan hanya penjualannya, tapi sudah masuk dalam proses produksi, yakni home industry pupuk oplosan.


Polisi menggerebek home industry pupuk oplosan di SP III, Desa Padak, Kecamatan Belitang. Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Belitang dibantu Sat Reskrim Polres Sekadau, Selasa (31/1) sore. 


“Totalnya ada 75 karung pupuk yang diduga oplosan berhasil kita sita dari penggerebekan itu,” ungkap Kapolsek Belitang Iptu Masdar dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).


Penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Penangananya diserahkan ke Polres Sekadau. “Kita hanya mengamankan saja,” terang Masdar.


Pupuk yang diamankan itu, diracik sendiri oleh pemiliknya, Suyatno. Saat ini pupuk maupun sang pemilik sudah dibawa ke Mapolres Sekadau. Pupuk itu berwarna merah kecokelatan dan ada juga campuran putih. Diduga itu merupakan campuran pupuk jenis ponska, borat, KCL, rokpospat, dolomit, CU dan urea yang diperjualbelikan pelaku untuk petani sawit maupun padi dengan harga jual Rp 300 ribu per karung dengan berat 50 Kg.


Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suyatno. Polisi juga berencana memangil saksi ahli untuk mengetahui secara pasti kandungan pupuk dan efeknya terhadap tumbuhan. “Nanti kita akan panggil saksi ahli untuk meneliti kandungan pupuknya,” ucap Rizal.


Sejauh ini, pelaku memang tidak membawa brand atau merk tersendiri. Artinya, dia tidak memalsukan pupuk yang dihasilkan oleh pabrik pupuk berizin. Pelaku juga mengklaim tanaman yang menggunakan hasil pupuk rakitannya sangat subur.


Namun yang menjadi persoalan, pelaku melakukan proses peracikan pupuk dan menjualnya tanpa izin. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan kerugian bagi para pembeli, apalagi jika khasiat pupuk tidak baik. “Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Rizal.


Dari hasil interogasi semnetara, Suyatno mengaku sudah beraktivitas hampir setahun. Namun proses peracikan tidak dilakukan setiap hari. “Pelaku juga meracik sendiri,” pungkas Rizal. (bdu/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore