
Ilustrasi:
JawaPos.com - Dedy Hermawan alias Herman, 36, warga Perum Depkes Blok C Nomor 2 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang tidak menyangka keberaniannya melawan preman berujung masuk bui. Herman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja pemalak, Diki Muhrizal, 15. Sedangkan temannya, Indra Murza, 22, masih dirawat intensif di RSUD Tidar akibat luka tusuk di bagian punggung.
Menurut keterangan yang dihimpun Jawa Pos Radar Kedu, kronologi bermula ketika Herman dan temannya Fuad Prasetyo, 23, tengah menikmati secangkir kopi di Angkringan Jalan Beringin. Tepatnya di depan tempat hiburan karaoke ternama di Magelang Selatan, Rabu (1/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Di tengah obrolan sembari menyeduh kopi, Herman dan Fuad kedatangan remaja tak diundang. Diketahui, kedua remaja tersebut adalah Diki yang tercatat sebagai warga Kampung Tegalsari dan Indra warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Mereka menghampiri pelaku dan saksi lalu meminta paksa uang serta perhiasan. Tentu saja keduanya menolak permintaan preman remaja tersebut.
Merasa tidak terima, Diki dan Indra langsung mendaratkan bogem mentah ke badan dan wajah Herman. Pukulan ini menyebabkan gigi Herman tanggal dan mengeluarkan darah segar. Merasa terpojok, Herman terpaksa mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya. Senjata yang biasa digunakan untuk mereparasi vapor alias rokok elektrik itu dihujamkan ke bagian tubuh dua pengeroyok tersebut. Keduanya lantas tersungkur ke tanah.
”Diki mengalami luka tusuk di bagian perut dan meninggal dunia di RSUD Tidar, Magelang lantaran kehabisan darah. Sementara Indra tertusuk di punggung dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Esti Wardiani, Rabu (1/2).
Setelah menusuk kedua pelaku pemerasan hingga salah satu di antaranya tersungkur bersimbah darah, Herman buru-buru melarikan diri. Beberapa saat kemudian, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Herman. Di rumah korban pemalakan sekaligus pelaku pembunuhan itu, polisi menemukan barang bukti sebilah pisau lipat yang digunakan untuk membela diri.
”Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan. Sejauh ini kasus tersebut masih ditangani tim penyidik,” kata Esti.
Esti menegaskan, meski Herman melakukan serangan balik dengan dalih membela diri, ia tetap digolongkan melanggar hukum. Sebab, perlawanan ianggap berlebihan, hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini dikategorikan termasuk penganiayaan berat. Kini, Herman terancam jeratan pasal 338 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun. ”Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk segera dimakamkan,” jelas Esti. (cr1/ton/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
