Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 05.00 WIB

17 Pejabat Pemkab Gresik Wajib Perbarui Gelar

Perihal Gelar Magister Pejabat Pemkab Gresik - Image

Perihal Gelar Magister Pejabat Pemkab Gresik

JawaPos.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik terus menelusuri dugaan gelar akademik bermasalah yang dipakai pejabat Pemkab Gresik. Setelah diteliti, ditemukan 17 pejabat yang gelar magisternya harus diganti. Mereka diperiksa.


BKD merekomendasikan para pegawai/pejabat tersebut agar memperbaiki gelarnya di nama mereka. Sejauh ini, rekomendasi itu ditujukan kepada pejabat yang memiliki dua gelar yang ditetapkan bermasalah. Yakni, MMPd (magister manajemen pendidikan) dan MMKes (magister manajemen kesehatan). ’’Sudah kami cek semua. Ada 17 orang yang kita minta gelarnya diperbaiki,’’ kata Kepala BKD M. Nadlif, Rabu (1/2).


Sebagian besar, ujar Nadlif, adalah PNS yang bergelar MMPd. Jumlahnya 12 orang. Sisanya, 5 orang, bergelar MMKes. Mereka rata-rata pejabat eselon III atau setingkat Kabid dan eselon IV atau setingkat Kasi.


Mengapa harus diperbaiki? Nadlif menjelaskan, rekomendasi itu didasari surat dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII perihal informasi tentang gelar akademik dan keabsahan ijazah. ’’Dalam surat itu, yang sudah jelas ada larangan adalah gelar MMPd dan MMKes,’’ papar mantan Kadispendik tersebut.


Surat Kopertis VII ke BKD itu menyebutkan, penggunaan gelar MMPd dan MMkes tidak sesuai dengan aturan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Bernomor 2311/E.3.5/2011. Perguruan tinggi yang mengeluarkan gelar tersebut harus mencabut ijazah lulusan dan menggantinya sesuai dengan aturan. ’’Jadi, kami pakai acuan itu,’’ katanya.


Untuk gelar MMT (magister manajemen teknik), belum ada rekomendasi penggantian. ’’Masih ada yang perlu dikaji lagi. Sementara kita pakai acuan itu dulu,’’ ujarnya.


Data yang dihimpun Jawa Pos dari internal Pemkab Gresik menyebutkan, pejabat-pejabat yang gelar magisternya bermasalah itu adalah lulusan tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Jatim. Tiga kampus itu, kabarnya, sempat tersandung masalah.


Ada PTS di Surabaya Barat yang dimasukkan ke daftar nonaktif oleh Kopertis. Lima pejabat tercatat berkuliah dan mengambil gelar MMPd di sana. Kampus lainnya ialah sebuah sekolah tinggi ekonomi di Malang. Kampus itu juga sempat nonaktif. Empat PNS studi di sana. Satu lagi adalah sekolah tinggi manajemen di Surabaya dan Jakarta. ’’Kampus ini juga pernah dicabut izin prodinya,’’ kata sumber Jawa Pos di pemkab.


Apakah mereka mendapat gelar secara instan? Nadlif memastikan tidak. ’’Sudah kami cek. Ternyata mereka mendapat ijazah sesuai prosedur,’’ tuturnya. Nadlif menolak berkomentar soal pejabat dan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah mereka.



Sebelumnya diberitakan, Bupati Sambari Halim Radianto mencurigai gelar akademik yang disandang pejabatnya. Awalnya, ada 13 pejabat yang gelar pendidikannya mencurigakan. Bupati menginstruksi seluruh pejabat itu untuk mengumpulkan tesis sebelum memperoleh gelar akademik. ’’Sudah saya instruksikan agar semua mengumpulkan. Nanti dari situ bisa diketahui mana yang gelarnya asli, mana yang perlu diaudit lagi,’’ kata Sambari. (ris/c19/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore