
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat menunjukkan narkoba jenis blue safir
JawaPos.com - Penyelundupan narkotika jenis baru bernama 4-CMC (4-Klorometkatinona) atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan sebutan blue safir telah digagalkan. Yang menggagalkannya adala Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai.
Menurut Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas), penyelundupan itu terkuak usai petugas dari Bea Cukai Soekarno-Hatta memeriksa paket kiriman mencurigakan dari Tiongkok pada hari Jumat, 13 Januari 2017. Dan ketika dicek, kiriman itu bukan kiriman biasa.
"Jadi ada info narkotika zat baru yang akhirnya diungkap di Cengkareng, dan kita kembangkan bersama Bea Cukai dan hasilnya dapat 50 liter benda cair 4-CMC (blue safir)," kata pria yang karib disapa Buwas itu di kantornya, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/2).
Menurut Buwas, dari pengungkapan 50 liter cairan blue safir itu, kemudian dikembangkan dengan control delivery ke kawasan BSD Tengerang dan Gading, Serpong. Dari situ pihaknya kemudian tertangkap dua orang bernama Edi Pidono (50) yang bertindak sebagai distributor dan Hendro (34) yang bertindak sebagai pemesan barang.
Menurut dia yang juga mantan Kabareskrim ini, pihaknya langsung mengecek di laboratorium. "Lalu balai laboratorium BNN mengidentifikasi cairan itu dan itu merupakan senyawa sintetis katinon," ujar Buwas.
Jenderal bintang ini juga berkata bahwa dari keterangan tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak enam kali dan telah memasarkan blue safir ke sejumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Blue safir ini kata dia memiliki bahaya bagi kesehatan karena punya efek stimulan seperti sabu dan bisa sebabkan kematian apabila digunakan berlebihan.
Buwas juga berkata bahwa penggunaan dari narkotika jenis ini memang beda. "Jadi narkotika ini dicampur ke minuman yang mengandung alkohol atau tidak mengandung alkohol dan dampaknya itu buat penggunanya nge-fly," jelas Buwas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (elf/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
