
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan sikap terkait status mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hal itu dengan mempelajari putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Menurut Febri, meskipun di pertimbangan putusan dinyatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," ujar Febri.
Seperti diketahui, MA menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya MA menyatakan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat dan keliru.
"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," demikian amar putusan PK yang dilansir dari website resmi MA, Kamis (2/2).
Sidang PK diketuai Hakim Salman Luthan dibantu oleh anggota majelis hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni. Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan pada PN Jaksel, Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah dan penyelidikan serta penyidikannya tidak sah.
Namun, dalam pertimbangannya majelis PK MA menyatakan pertimbangan yang diberikan oleh hakim Haswandi telah melampaui kewenangannya. Selain itu, hakim menyatakan putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo.
Adapun kasus Hadi Purnomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Atas perbuatan Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK menduga negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. (put/jpg)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
