
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan sikap terkait status mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hal itu dengan mempelajari putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Menurut Febri, meskipun di pertimbangan putusan dinyatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," ujar Febri.
Seperti diketahui, MA menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya MA menyatakan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat dan keliru.
"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," demikian amar putusan PK yang dilansir dari website resmi MA, Kamis (2/2).
Sidang PK diketuai Hakim Salman Luthan dibantu oleh anggota majelis hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni. Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan pada PN Jaksel, Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah dan penyelidikan serta penyidikannya tidak sah.
Namun, dalam pertimbangannya majelis PK MA menyatakan pertimbangan yang diberikan oleh hakim Haswandi telah melampaui kewenangannya. Selain itu, hakim menyatakan putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo.
Adapun kasus Hadi Purnomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Atas perbuatan Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK menduga negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. (put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
