
Habib Rizieq
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah menjadi tersangka di perkara penodaan Pancasila. Dia dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Banyak yang menyebut penetapan tersangka itu adalah bentuk sebagai kriminalisasi. Hal ini dibantah oleh Mabes Polri. Pasalnya, semua berjalan atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penegakan hukum Polri murni atas nama undang-undang. Penetapan tersangka kata dia dikarenakan adanya laporan masyarakat yang ditujukan kepada mantan narapidana itu, sehingga sebagai aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjutinya lebih dalam.
"Dalam hal ini seperti melayani laporan dari masyarakat. Saat itu didasarkan sumber laporan, adalah kewajiban kepolisian menindaklanjuti langkah hukum," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (2/2).
Mantan Kapolda Banten ini juga berkata, sebagai negara yang menganut sistem hukum maka penegakkan hukum akan menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkembang. Hukum di Indonesia kata Boy berlaku untuk siapapun tak mengenal jabatan, status ataupun sosok seseorang, jika memang adanya indikasi melanggar hukum maka polisi siap menjalankan tugasnya.
"Hukum kita berlaku ke siapa saja. Jadi proses penegakkan hukum polri memakai kriminal justice system. Polri tidak berwenang menyebut seorang bersalah, tugas kami menyelidiki dengan mencari barang bukti yang ada," papar Boy. (elf/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
