Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 02.22 WIB

Dijadikan Tersangka Penoda Pancasila, Polri Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah menjadi tersangka di perkara penodaan Pancasila. Dia dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Banyak yang menyebut penetapan tersangka itu adalah bentuk sebagai kriminalisasi. Hal ini dibantah oleh Mabes Polri. Pasalnya, semua berjalan atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penegakan hukum Polri murni atas nama undang-undang. Penetapan tersangka kata dia dikarenakan adanya laporan masyarakat yang ditujukan kepada mantan narapidana itu, sehingga sebagai aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjutinya lebih dalam.

"Dalam hal ini seperti melayani laporan dari masyarakat. Saat itu didasarkan sumber laporan, adalah kewajiban kepolisian menindaklanjuti langkah hukum," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (2/2).

Mantan Kapolda Banten ini juga berkata, sebagai negara yang menganut sistem hukum maka penegakkan hukum akan menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkembang. Hukum di Indonesia kata Boy berlaku untuk siapapun tak mengenal jabatan, status ataupun sosok seseorang, jika memang adanya indikasi melanggar hukum maka polisi siap menjalankan tugasnya.

"Hukum kita berlaku ke siapa saja. Jadi proses penegakkan hukum polri memakai kriminal justice system. Polri tidak berwenang menyebut seorang bersalah, tugas kami menyelidiki dengan mencari barang bukti yang ada," papar Boy.  (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore