
Farouk Muhammad
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berang karena percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin lewat telpon terkuak dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. SBY pun menduga telponnya telah disadap oleh orang yang tidak berkepentingan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku kecewa, jika benar ponsel SBY telah disadap. Sebab, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 31, yang isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
"Itu tidak boleh, hak seseorang privasi seseorang direkam. Negara pun kalau melakukan harus ada alasannya. Jadi tidak boleh negara secara semena-mena merekam orang," ujar Farouk di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2).
Mantan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pertahanan dan Keamanan, tersebut menambahkan, KPK saja kalau ingin melakukan penyadapan harus ada alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh seseorang atau pihak lain melakukan penyadapan tanpa adanya alasan yang jelas.
"Tidak bisa itu sepanjang waktu (penyadap) terus seseorang. Habis kita kehidupan berbangsa ini tidak ada prestasi lagi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kesal, karena percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin terungkap dalam sidang dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut SBY, kalau percakapan tersebut didapat dengan cara ilegal atau lewat penyadapan, maka Ahok dan kuasa hukumnya melanggar UU ITE.
Karenanya, Presiden keenam tersebut mengaku mendapatkan keadilan kalau memang benar telponnya telah disadap. Karenanya dia berharap agar pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sekadar informasi, Ahok sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY.
Menurut Ahok, informasi percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin ia dapat dari situs media online tertanggal 7 Oktober 2016. (cr2/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
