Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 02.19 WIB

DPD Kecewa Jika Ada Penyadapan Dilakukan Ilegal

Farouk Muhammad - Image

Farouk Muhammad

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berang karena percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin lewat telpon terkuak dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. SBY pun menduga telponnya telah disadap oleh orang yang tidak berkepentingan.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku kecewa, jika benar ponsel SBY telah disadap. Sebab, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 31, yang isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

"Itu tidak boleh, hak seseorang privasi seseorang direkam. Negara pun kalau melakukan harus ada alasannya. Jadi tidak boleh negara secara semena-mena merekam orang," ujar Farouk di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (2/2).

Mantan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pertahanan dan Keamanan, tersebut menambahkan, KPK saja kalau ingin melakukan penyadapan harus ada alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh seseorang atau pihak lain melakukan penyadapan tanpa adanya alasan yang jelas.

"Tidak bisa itu sepanjang waktu (penyadap) terus seseorang. Habis kita kehidupan berbangsa ini tidak ada prestasi lagi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kesal, karena percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin terungkap dalam sidang dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut SBY, kalau percakapan tersebut didapat dengan cara ilegal atau lewat penyadapan, maka Ahok dan kuasa hukumnya melanggar UU ITE.

Karenanya, Presiden keenam tersebut mengaku mendapatkan keadilan kalau memang benar telponnya telah disadap. Karenanya dia berharap agar pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

Sekadar informasi, Ahok sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY.

Menurut Ahok, informasi percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin ia dapat dari situs media online tertanggal 7 Oktober 2016. (cr2/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore