Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 01.57 WIB

PBNU: Ahok Rugi Besar!

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok - Image

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok


JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya, seolah-olah dalam pertanyaanya memojokan Ketua MUI Ma'ruf Amin, seperti seorang terdakwa. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengaku, setelah persidangan tersebut Ahok akan mengalami kerugian besar. Karena tidak menghargai Ma'ruf Amin.



"Yang akan rugi Ahok sendiri. Rugi besar Ahok," ujar Said di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Kamis (2/2).



Sementara, pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat tersebut juga mengaku kecewa lantaran Ma'ruf Amin dijadikan seolah-olah seperti terdakwa. Kehadirannya tidak dihargai dan dihormati oleh mantan Bupati Belitung Timur dan juga pihak kuasa hukumnya. "Sangat menyayangkan kiai sepuh, simbol NU simbol ulami Indonesia. Kedatangan jadi saksi harus kita hargai," katanya.



Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua MUI, Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok langsung menyatakan keberatan. Bahkan, dia yang berstatus terdakwa itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.



Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.



"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).



Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.



"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok.




Ahok juga menegaskan bila nantinya kesaksian Ma'ruf terbukti bohong, maka pihaknya bakal melaporkan ke polisi karena memberikan keterangan palsu. "Kalau berbohong kami akan proses secara hukum suadara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tukas Ahok. (cr2/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore