
Patrialis Akbar
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku melakukan pelanggaran etik dengan menerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Itu diakui Patrialis dalam pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tersebut diungkapkan Anggota MKMK, As'ad Ali usai merampungkan pemeriksaan etik Patrialis selama empat jam di KPK, Jakarta, Kamis (2/2).
"Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia (Patrialis, Red) mengakui melakukan pelanggaran etik aja. Iya, mengakui," kata As'ad di depan gedung KPK.
Meski demikian, As'ad mengaku pihaknya belum sampai pada kesimpulan pemeriksaan etik terhadap Patrialis. "Belum ada (kesimpulan). Belum, ini kita mau rapat lagi di MK," ujar dia.
Sementara itu, Ketua MKMK, Sukma Violetta mengaku puas dengan hasil pemeriksaan etik terhadap Patrialis Akbar. Dia pun mengapresiasi kerja sama yang dilakukan KPK.
"KPK sangat kooperatif. Tadi kami banyak mendapatkan keterangan berharga," ujar Sukma.
Sukma mengatakan, selesai dari KPK dia bersama anggota yang lain akan kembali ke MK untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. (Put/jpg)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
