Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 01.40 WIB

Terlalu Politis, PPP Tolak Pengajuan Hak Angket Soal Dugaan Penyadapan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Usulan Fraksi Partai Demokrat untuk mengajukan hak angket terkait dugaan penyadapan tak mendapat dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun penyadapan yang dimaksud terungkap pada sidang ke-8 kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1).

"PPP menolak wacana atau usulan hak angket soal kasus dugaan penyadapan tersebut," tegas Sekretari Jenderal PPP Arsul Sani kepada JawaPos.com, Kamis (2/1).

Instruksi penolakan itu katanya akan disampaikan kepada seluruh anggota fraksi PPP.  "Pada saatnya FPPP akan instruksikan anggota untuk menolak kalo wacana angket itu menggelinding," sebut Arsul.

Memang, Demokrat merupakan rekanan PPP di dalam menghadapi Pilkada DKI. Namun, mereka teguh untuk mengambil sikap berseberangan terkait hal ini. Sebab, pengajuan hak angket itu dinilai terlalu politis.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, isu penyadapan itu merupakan persoalan hukum. Yakni, adanya dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan yang jika terbukti merupakan pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi dan UU Informasi, Transaksi, Elektronkk (ITE).

Karena itu, jika masalahnya pelanggaran hukum pidana, jalur dan instrumen yang ditempuh pastinya melalui hukum. Bukan politik walaupun hak angket merupakan instrumen pengawasan.

"Ya lah (politis). Janganlah masalah hukum diselesaikan melalui jalur politik, walaulun bajunya pengawasan," tutur Arsul.

Lagipula, lanjut dia, yang perlu diselidiki adalah tim penasehat hukum Ahok. Terutama Humphrey Djemat yang menggelindingkan dan mengangkat masalah ini baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Karenanya, dia meminta agar pihak kepolisian proaktif mengungkap ini semua.

"Dalam konteks dugaan adanya penyadapan ini, PPP meminta agar Polri proaktif," pungkas Arsul. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore