
Ilustrasi
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya MA menyatakan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat dan keliru.
"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," demikian amar putusan PK yang dilansir dari website resmi MA, Kamis (2/2).
Untuk diketahui, sidang PK diketuai Hakim Salman Luthan dibantu oleh anggota majelis hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah dan penyelidikan serta penyidikannya tidak sah.
Namun, dalam pertimbangannya majelis PK MA menyatakan pertimbangan yang diberikan oleh hakim Haswandi telah melampaui kewenangannya. Selain itu, hakim menyatakan putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo.
Majelis hakim MA dalam putusan itu merujuk Pasal 2 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan beberapa hal. Pertama, pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara.
Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK terhadap termohon PK," ujar hakim dalam amar putusan itu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
