Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 01.01 WIB

MA: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Keliru 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya MA menyatakan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat dan keliru.


"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," demikian amar putusan PK yang dilansir dari website resmi MA, Kamis (2/2).


Untuk diketahui, sidang PK diketuai Hakim Salman Luthan dibantu oleh anggota majelis hakim MS Lumme dan Sri Murwayuni.


Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah dan penyelidikan serta penyidikannya tidak sah.


Namun, dalam pertimbangannya majelis PK MA menyatakan pertimbangan yang diberikan oleh hakim Haswandi telah melampaui kewenangannya. Selain itu, hakim menyatakan putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan secara tak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Purnomo. 


Majelis hakim MA dalam putusan itu merujuk Pasal 2 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan beberapa hal. Pertama, pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara.


Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.


"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK terhadap termohon PK," ujar hakim dalam amar putusan itu.


Adapun kasus Hadi Purnomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999. Atas perbuatan Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK menduga negara dirugikan senilai Rp 375 miliar. (put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore