Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 23.21 WIB

Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, tersangka kasus suap. - Image

Patrialis Akbar, tersangka kasus suap.

JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana memeriksa hakim Patrialis Akbar di Komisi Pemberanta‎ntasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2).


Humas MK Fajar Laksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait sidang etik Patrialis Akbar yang kini berstatus tersangka dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Jadi setelah memeriksa yang bersangkutan (Patrialis Akbar) di KPK, MKMK lanjut memeriksa saksi-saksi lain di Gedung MK," kata Fajar Laksono kepada wartawan. ‎


Menurut Fajar, rencana pemeriksaan Patrialis dilakukan Pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh seluruh anggota MKMK yang diketuai Sukma Violetta.


Sebelumnya MKMK telah meminta keterangan Dewan Etik MK dan memeriksa sejumlah hakim. Di antaranya hakim I Dewa Gede Palguna, hakim Manahan Sitompul, panitera Kasianur Sidauruk dan Sekretaris Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra.


Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara. Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.


Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore