
Mukhamad Misbakhun
JawaPos.com - Badan Legislasi DPR menilai belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa saat ini dikarenakan masih adanya permasalahan politis diantara sejumlah lembaga, terkait isu Dana Desa. Yakni, antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, dan Kemenkeu.
Baleg DPR bersama Kementerian Desa tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Anggota Baleg DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan tersebut.
Sebab, penyempurnaan apapun yang hendak diajukan, tidak ada artinya apabila masalah kelembagaan yang sangat mendasar masih terjadi. Menurut dia, permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU Desa.
"Yang didalamnya ada Kemendagri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/2).
Bahkan, kata Politikus Golkar itu, di DPR sendiri ada tarik menarik kewenangan pengawasan, antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur. Bagi Misbakhun, masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.
"Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," kata Misbakhun.
Karena itu, Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di Pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masih ada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.
“Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.
Padahal, sambung dia, UU Desa dan Dana Desa merupakan amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang wajib berhasil dilaksanakan. (yuz/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
