Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 22.50 WIB

Soal Dana Desa, Misbakhun: Selesaikan Dulu Ego Sektoral Kementerian

Mukhamad Misbakhun - Image

Mukhamad Misbakhun

JawaPos.com - Badan Legislasi DPR menilai belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa saat ini dikarenakan masih adanya permasalahan politis diantara sejumlah lembaga, terkait isu Dana Desa. Yakni, antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, dan Kemenkeu.

Baleg DPR bersama Kementerian Desa tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Anggota Baleg DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan tersebut.

Sebab, penyempurnaan apapun yang hendak diajukan, tidak ada artinya apabila masalah kelembagaan yang sangat mendasar masih terjadi. Menurut dia, permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU Desa.

"Yang didalamnya ada Kemendagri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/2).

Bahkan, kata Politikus Golkar itu, di DPR sendiri ada tarik menarik kewenangan pengawasan, antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur. Bagi Misbakhun, masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.

"Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," kata Misbakhun.

‎Karena itu, Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di Pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masih ada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.

“Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.

Padahal, sambung dia, UU Desa dan Dana Desa merupakan ‎amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang wajib berhasil dilaksanakan. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore