Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 21.28 WIB

Kekecewaan dan Sikap MUI Kepada Ahok dan Pengadilan

MUI Gelar konfrensi pers soal persidangan yang dihadiri Ma - Image

MUI Gelar konfrensi pers soal persidangan yang dihadiri Ma

JawaPos.com - Dalam persidangan dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua MUI Ma'ruf Amin memberikan kesaksian. Namun MUI kecewa jalannya persidangan tersebut.


Wakil  Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengaku kecewa lantaran Ma'ruf Amin harus memberikan kesaksiannya hampir 7 jam. Padahal dia adalah orang tua yang sudah pasti mengalami keletihan.


"Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo," ujar Zainut di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (2/2).


Anggota Komisi IV DPR tersebut juga mengaku kecewa dengan Ahok dan tim kuasanya. Karena dalam persidangan cenderung menekan dan melecehkan kebenaran dari keterangan Ma'ruf Amin.


"Sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengidahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan," katanya.


Oleh sebab itu politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menegakan kode etik lembaga peradilan.


Selain itu, Mahkamah Agung (MA) dan juga Kejaksaan Agung lebih mengintensifkan pengawasan dan pemantauan terhadap proses persidangan tersebut. "Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan," pungkasnya.


Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok langsung menyatakan keberatan. Bahkan, dia yang berstatus terdakwa itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.


Ahok yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.


"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).


Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.


"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok.


Ahok juga menegaskan bila nantinya kesaksian Ma'ruf terbukti bohong, maka pihaknya bakal melaporkan ke polisi karena memberikan keterangan palsu. "Kalau berbohong kami akan proses secara hukum suadara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tukas Ahok.(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore