Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 18.40 WIB

KPK Periksa Mantan Pimpinan Banggar di Kasus E-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Hari ini (2/2), komisi antirasywah memanggil mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini, anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, serta mantan anggota DPR Djamal Aziz.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore