
Ilustrasi
JawaPos.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib guru honorer. Setelah kelola SMA/SMK beralih ke provinsi, sejumlah masalah menimpa honorer, mulai penggajian, guru, hingga sarana dan prasarana (Sarpras).
Dia menegaskan, untuk mengatasi masalah guru honorer pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah juga harus melakukan perekrutan guru honorer pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
”Kan bisa rekrut CPNS diberikan kepada guru honorer, yang memiliki kompetensi dan kualifikasi tentunya,” ujar Unifah Rosyidi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2).
Dia menambahkan, peran pemerintah daerah (Pemda) di sini dapat berkontribusi dengan mengangkat guru honorer menjadi guru tetap daerah. Hal itu, dilakukan karena ada larangan pengangkatan guru honorer dalam PP Nomor 46 Tahun 1982.
”Jadi guru tetap daerah bisa mengangkat guru honorer. Dia diberikan gaji dari APBD, jumlahnya pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Pengangkatan guru tetap daerah, lanjut Unifah dapat memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi guru. Sehingga, guru honor di daerah bisa mendapatkan tunjangan guru.
Lebih jauh Unifah mengatakan, peningkatan prosentase dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat pula dialokasikan untuk pengangkatan guru honorer. Kendati dilarang, program tersebut bisa dilakukan melalui program pengembangan profesi guru. Hanya saja harus disertai dengan SOP yang jelas.
”Sebenarnya banyak kanal-kanal di pemerintah yang dapat diisi untuk mengatasi guru honorer di Indonesia,” katanya.
Pada program pemerintah guru terluar terdepan dan tertinggal (3T), masih lanjut Unifah bisa mengatasi masalah guru honorer. Program tersebut, dapat mengangkat guru honorer di daerah dengan tetap mengedepankan nilai-nilai budaya daerah. ”Yang tahu nilai budaya di daerah, kan guru honorer di daerah. Kenapa program 3T tidak mengangkat guru honorer di daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengungkapkan, hingga saat ini masih ada dua provinsi yang belum rampung melakukan alih kelola, yakni provinsi Papua dan Papua Barat.
Dia menuturkan, alih kelola SMK/ SMA ke provinsi tidak berarti kabupaten/kota tidak bisa berkontribusi di dalamnya. Dan sebaliknya, provinsi juga bisa berkontribusi pada tata kelola SD di kabupaten/kota. ”Alih kelola ini menimbulkan masalah kebutuhan guru, tapi itu wewenang pemda,” ujarnya.
Terkait penggunaan dana BOS untuk guru honorer, menurut Didik, pihaknya akan melakukan evaluasi. Karena, agar tidak menimbulkan masalah baru. ”Kalau itu bisa, hanya guru honorer yang dialihkan, bukan guru magang,” katanya. (nas/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022