Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 13.37 WIB

Duh, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Banyak istri gugat cerai suami. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang mencatat pengajuan permohonan cerai di tahun 2016 lalu. Sebanyak 3.776 kasus terdaftar di dalam catatan Panitera PA Kabupaten Subang.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Haerudin mengatakan, jumlah pemohon cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri mencapai lebih dari dua kali lipat daripada jumlah pemohon cerai talak yang diajukan suami.

"Dalam catatan tahunan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Subang dengan jumlah cerai gugat dalam satu tahun sebanyak 2.643 kasus, sementara jumlah cerai talak yang tercantum sebanyak 1.133 kasus," ujar Haerudin kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).

Dari banyak penyebab, kata Haerudin, faktor ekonomi paling dominan menyebabkan perceraian gugat, yakni 70 persen. Selain itu, perceraian gugat ini juga dipicu adanya pihak ketiga, termasuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

"Cerai talak juga ternyata mirip dengan cerai gugat. Kecamatan Subang kota termasuk tertinggi dalam pengajuan cerai di banding daerah lain," pungkas Haerudin. (bds/din/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore