Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 13.33 WIB

Begini Alasan Sertifikasi Khotib oleh Kemenag

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Agus Abdul Kholik menjelaskan, rencana penyertifikasian khatib atau dai oleh pemerintah pusat supaya penyampaian materi ceramah jelas, bisa dipertanggung jawabkan dan tidak mengandung unsur provokasi.

Agus mencontohkan, seorang khatib yang berceramah tidak memakai teks bisa saja terpancing oleh keadaan audiens di masjid bermayoritas garis keras. Maka, sertifikasi khatib diperlukan agar memiliki batasan-batasan menyangkut isi ceramah yang patut disampaikan dan yang tidak boleh disampaikan.

“Saya anggap perlu disertifikasi para khatib itu,” ujar Agus saat dihubungi kemarin (1/2).

Jangan sampai, kata Agus, khatib berceramah tentang wilayah-wilayah sensitif terkait khilafiah, garis Islam radikal, provokatif dan lainnya. Kalau mengomentari kondisi negara saat ini, terangnya, bisa. Apalagi kaitannya warga negara Indonesia agar tetap memiliki kecintaan terhadap negaranya.

“Itu merupakan hal yang harus diperkuat dan ditanamkan tetapi dengan bahasa yang bilhikmah waljamaah,” jelasnya.

Artinya nanti, terang dia, proses sertifikasi khatib melalui tahapan; pembinaan dan uji coba hasil diklat. “Katakanlah nanti khatib ini kira-kira sudah diberikan rambu-rambunya, materinya dan hal-hal yang tidak boleh disentuh karena kurang baik atau mendiskreditkan satu golongan nanti, bisa mendapat sertifikasi,” ujarnya.

Jadi pemerintah nantinya memberikan rambu-rambu untuk khatib menyampaikan khutbah, karena khatib merupakan ulama dan tokoh agama. Jadi nanti isi ceramahnya tidak hanya tentang surga neraka saja. Khatib bisa menjelaskan tentang kondisi negara hari ini dan umat Islam di seluruh dunia seperti apa. “Minimal mendorong dan mendoakan agar kedamaian dan keamanan itu terbangun,” bebernya.

Jadi, kata Agus, tidak ada istilah pemerintah membatasi materi ceramah khatib, hanya mempertegas materi dan rambu-rambu materi ceramah tentang pembangunan, kerukunan, toleransi, memperjuangkan iman, ukuwah islamiyah, ketauhidan dan yang sensitif ini tidak disampaikan.

Tentu, kata Agus, tidak semua khatib saat penyampaian ceramahnya provokatif. “Umpanya di daerah ada program sertifkasi khatib, tentu tidak semua khatib yang disertifikasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd menilai rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyertifikasi khatib tujuannya bagus. Tetapi permasalahannya, kalau hanya mengantisipasi penyampaian ceramah yang provokatif, seolah-olah dakwah sangat-sangat dibatasi atau diarahkan.

Saran KH Atam, khatib tidak harus disertifikasi, namun perlu dilakukan  sosialisasi atau arahan-arahan dari Kementerian Agama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka berdialog tentang kriteria khatib saat menyampaikan ceramahnya. Jangan langsung ke teknisnya.

”Buat saja aturan kriteria untuk khatib, kalau harus bersertifikasi memang agak berat, belum biaya lagi ada whorkshop dan lainnya,” ujarnya.

KH Atam yakin para khatib juga saat berdakwah pasti memiliki catatan dan pedoman yang baik menurut Islam. Termasuk cara berdakwah dengan baik yang sudah diatur dalam syariat Islam. (dik/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore