
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis
JawaPos.com - Setelah menjalani persidangan yang cukup lama, akhirnya mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menjatuhinya hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyebutkan, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dibuktikan dengan dia menerima uang dari pengedar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
"Mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Erintuah seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).
Selain penjara, sidang vonis yang berlangsung Rabu (1/2) itu, Ichwan Lubis diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Bila sudah memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak membayar denda, terdakwa wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," kata Erintuah.
Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara itu, hal yang membeberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas narkoba. Melainkan terlibat dalam jaringan narkoba.
Atas perbuatannya, terdakwa Ichwan Lubis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.
Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, mantan Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan yang menjeratnya. Ichwan Lubis menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin Toge. "Saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah," kata Ichwan Lubis.
Di sisi lain dia mengakui atas kasus menjeratnya, karena sebuah kesalahan dan kekhilafannya. "Saya akui, saya khilaf. Tapi, sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya," ucap Ichwan Lubis sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.(gus/ala/iil/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
