Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 08.10 WIB

Hakim Vonis  Seumur Hidup Pembunuh yang Mayatnya Disembunyikan  Dalam Koper 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com  -  Alex Bonatua (28), terdakwa kasus pembunuhan  Nety Marleni (35), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, kemarin (1/2).


Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan terdakwa pasal 340 KUHP. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua PN Sungaipenuh, Yudi Noviandri, dengan dua hakim anggota, Ratna Dewi dan Rinding Sambara, dengan JPU Fahmi dan Viki.


Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama. Dalam persidangan, hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain. 


Atas vonis hakim ini, terdakwa yang berstatus PNS di lingkup Pemkot Sungaipenuh ini mengatakan menerima sepenuhnya hukuman terhadap dirinya.


Sementara JPU Viki mengaku masih pikir-pikir dengan keputusan hakim. “Kalau soal hukumannya tidak masalah. Namun barang bukti berupa emas milik korban yang harus dikembalikan kepada pegadaian. Seharusnya dikembalikan kepada keluarga korban,” kata dia usai sidang seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).


Sementara itu keluarga korban, menerima dengan putusan hakim. “Sudah puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur Hidup,” ujar Yesi Gusnita, adik Nety Marleni.


Diberitakan sebelumnya, Neti dan Alex memiliki hubungan dekat. Pada 27 Mei 2016, korban dipanggil terdakwa ke kontrakannya di Desa Gedang, dengan alasan meminta membelikan obat sakit maag.


Di rumah kontrakan inilah korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian korban diseret ke dalam kamar. Jasad korban dimasukan dalam koper dan dibawa di atas puncak arah Tapan via Sungaipenuh. Sementara, perhiasan milik korban berupa kalung, cincin dan liontin digadaikan di Pengadaian di Sulak seberat 18,5 gram.


Jenazah Nety ditemukan di dasar jurang di KM 10 Sungaipenuh-Tapan pada Sabtu (19/6) 2016 lalu. Akhirnya polisi menetapkan terdakwa sebagi tersangka. Kepada penyidik terdakwapun mengakui perbuatanya. (sap/rib/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore