
PANTANG MAIN HAKIM SENDIRI: Kombespol Muhammad Anwar Nasir memberikan penghargaan kepada Basyori, kepala Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Gedangan.
JawaPos.com – Basyori terlihat tegang. Bisa jadi, dia merasa grogi karena harus mengikuti apel pagi di Mapolresta Sidoarjo. Bukan tanpa sebab pria 53 tahun itu mendapat kesempatan mengikuti apel Selasa (31/1). Kepala Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Gedangan, tersebut mendapat penghargaan karena berhasil menyelamatkan nyawa pelaku begal motor sehari sebelumnya.
Saat kejadian, dia mengamankan pelaku yang beraksi di sekitar Pasar Tebel. Zainul Yakin, 19, si pelaku itu, tercatat sebagai warga Desa Karangpranti, Pejarakan, Probolinggo. Zainul tertangkap warga, sedangkan rekannya yang berinisial WH berhasil melarikan diri.
Awalnya, Zainul sempat menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, nyawanya masih bisa tertolong karena segera diamankan Basyori yang mendatangi lokasi.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammad Anwar Nasir menyatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi polisi. Menurut dia, pelaku kejahatan memang tidak semestinya dihakimi sendiri. ’’Bagaimanapun pelaku kejahatan memiliki hak asasi manusia,’’ ucapnya.
Anwar menjelaskan, masyarakat seharusnya bisa menahan emosi setelah menangkap pelaku kejahatan. Setelah mengamankan pelaku, warga seharusnya menyerahkan semua proses hukum kepada polisi. ’’Keberaniannya (Basyori, Red) patut dicontoh masyarakat,’’ tegas Anwar.
Berdasar catatan, kasus main hakim sendiri di Kota Delta memang cenderung tinggi. Tahun lalu setidaknya ada 13 kejadian amuk massa kepada pelaku kejahatan. Dari jumlah itu, 8 pelaku meregang nyawa, 4 pelaku terluka ringan, dan 1 lainnya menderita luka ringan.
Basyori mengatakan tersanjung dengan penghargaan tersebut. Dia berharap kejadian amuk massa kepada pelaku kejahatan tidak terulang. Sebab, keterangan pelaku yang tertangkap bisa menjadi bekal berharga bagi polisi untuk melakukan pengembangan. ’’Jadi, aksi perampasan bisa berkurang,’’ ungkapnya.
Sementara itu, identitas para pelaku begal yang berhasil melarikan diri terus menjadi atensi polisi. Baik seorang pelaku yang beraksi di Gedangan maupun dua pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kedungpandan, Jabon. ’’Masih diburu,’’ ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti.
Dia menjelaskan, pelaku yang beraksi di Gedangan terindentifikasi sebagai warga Probolinggo. Di sisi lain, dua pelaku yang selamat dari amuk massa di Desa Kedungpandan, Jabon, pada Minggu (29/1) adalah warga Pasuruan. ’’Beda jaringan,’’ papar perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, buron yang beraksi di Jabon ditengarai residivis. Karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan polres lain.
Sebagaimana diberitakan, aksi amuk massa menewaskan dua pelaku begal motor di Jabon pada 29 Januari lalu. Mereka adalah Herman dan Iskandar. Keduanya sama-sama berusia 26 tahun dan berasal dari Kecamatan Rembang, Pasuruan. Dua pelaku lain dari komplotan mereka berhasil melarikan diri. (edi/c15/pri/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022