Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 05.03 WIB

Proyek Box Culvert Sememi Jalan Lagi

UBAH SUNGAI JADI JALAN: Tumpukan box culvert di sisi Jalan Raya Sememi yang belum terpasang. Pengerjaan proyek tersebut menunggu lelang selesai. Proyek itu diyakini dapat mengurai macet di ruas Banyu Urip hingga Benowo. - Image

UBAH SUNGAI JADI JALAN: Tumpukan box culvert di sisi Jalan Raya Sememi yang belum terpasang. Pengerjaan proyek tersebut menunggu lelang selesai. Proyek itu diyakini dapat mengurai macet di ruas Banyu Urip hingga Benowo.

JawaPos.comPemkot mulai mengerjakan kembali proyek box culvert diversi Gunung Sari di Jalan Banyu Urip hingga Raya Sememi. Proyek senilai Rp 200 miliar tersebut akan menutup sungai sepanjang 2 kilometer. Pengerjaan ditarget tuntas pada dua tahun mendatang.


Tahun lalu pemkot mengerjakan proyek tersebut mulai depan SMK Wachid Hasyim, Sememi, hingga dekat kantor Kelurahan Babat Jerawat. Panjang total proyek itu mencapai 2.400 meter.


Target pembangunan semula adalah 600 meter. Saat ini baru selesai 400 meter. ’’Sisanya yang 200 meter kami masukkan di pembangunan tahun ini,’’ kata Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Samsul Hariadi.


Samsul menjelaskan, pemkot menganggarkan Rp 50 miliar tahun ini. Targetnya sama, yakni 600 meter. Selain itu, box culvert di Banyu Urip akan dilanjutkan. ’’Box yang berakhir di pertigaan Manukan akan kami lanjutkan sampai saluran Kandangan,’’ ujar Samsul.


Sebelumnya, proyek itu disorot karena tidak selesai sesuai dengan tenggat yang ditetapkan DPUBMP. Namun, Samsul memastikan bahwa kontrak sudah diperbarui ulang dan lelang digelar kembali. Kontraktor yang lama sudah diberhentikan dari pekerjaannya. ’’Aturannya memang harus dilelang lagi. Siapa pun boleh ikut lelang,’’ katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mewanti-wanti pemkot agar tidak meneruskan paket pekerjaan yang bukan dengan kontrak multiyear. Beberapa hari sebelumnya, politikus PKB itu memang melihat bahwa pekerjaan dilanjutkan. ’’Kalau multiyear, tidak ada batas tahun pengerjaan. Tapi, kalau kontraknya tahun 2016, ndak bolehdilanjutkan,’’ ujarnya.



Menurut Masduki, jika proyek tersebut ingin dilanjutkan, pemkot harus memperbarui kontrak kembali. ’’Kalau tidak seperti itu, bakal jadi temuan (BPK, Red),’’ katanya. (tau/c19/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore