
Juru bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Bupati Klaten Sri Hartini diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sri Hartini merupakan tersangka penerima suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/2).
"Kami dapat informasi, Bupati Klaten SHT baru saja mengajukan diri sebagai JC," kata Febri di kantornya.
Febri mengatakan, KPK akan mempertimbangkan pengajuan JC Sri Hartini dengan beberapa syarat. Di antaranya, harus mengakui perbuatannya dan bersedia membuka informasi seluas-luasnya untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Febri, ada banyak manfaat yang akan diterima Sri Hartini jika nanti permohonan JC-nya dikabulkan. Serta, membuka fakta baru terkait kasus yang menjerat Sri Hartini.
"Yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukum ini. Keringanan tuntutan akan dipertimbangkan, juga hakim dalam vonis. Tapi harus sesuai syarat JC," ujar Febri.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
