
Pencabulan Dua Tahun Silam
JawaPos.com – Setelah lama mangkrak, perkara pencabulan MFF terhadap Melati (nama samaran) akhirnya disidangkan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1) berlangsung maraton.
Sidang di ruang sidang anak PN Surabaya itu berlangsung cukup lama. Agenda sidang tidak hanya pembacaan dakwaan, tapi langsung diikuti pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan tuntutan.
Hal itu dilakukan karena perkara tersebut sudah lama terjadi. ’’Benar, kami berusaha secepatnya karena kejadiannya sudah cukup lama,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno.
Bahkan, saking lamanya, terdakwa kini sudah masuk kategori dewasa. Namun, karena saat kejadian terdakwa masih di bawah umur, sidang tetap dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.
Sukisno mengaku sering dikomplain keluarga korban. ’’Padahal, yang lama itu waktu di kepolisian. Kami baru dilimpahi berkas akhir tahun lalu,’’ ujarnya.
Dia beranggapan, pihaknya tidak ingin proses sidang berlarut-larut. Sebab, hal itu akan menguak luka lama anak. Akibatnya, korban justru tidak bisa segera move on. Selain itu, terdakwa bisa segera mendapat kepastian hukum. ’’Sidang maraton ini sudah disepakati peserta sidang,’’ jelasnya.
Dalam sidang, MFF terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya. Karena itu, Sukisno mengajukan tuntutan yang sama dengan surat dakwaan. MFF terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. ’’Kami menuntut agar anak dihukum enam tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja,’’ katanya. Alasannya, MFF menyetubuhi Melati hingga dua kali.
Perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Persetubuhan pertama terjadi pada Mei 2015. Saat itu MFF mengajak Melati berhubungan badan di Ruko Galaxy Bumi Permai. MFF mengakui bahwa dirinya melakukan pemaksaan.
’’Kejadian pertama itu setelah delapan bulan pacaran, setelah sebelumnya bertemu via Facebook,’’ ujar kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Setelah kejadian itu, Melati tidak mengaku kepada orang tuanya. Hubungannya dengan terdakwa tetap berjalan. Sampai kejadian kedua pada Oktober 2015. Saat itu keduanya mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. ’’Korban mencopot sendiri celananya dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka,’’ terang Fariji.
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat, terdakwa tidak seharusnya dituntut berat. Sebab, perilaku keduanya didasarkan perasaan saling mencintai. Rencananya, pihaknya mengajukan pleidoi minggu depan. ’’Kami berharap bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti,’’ ungkapnya.
Hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti kemudian menyatakan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi sekaligus putusan. (aji/c5/fal/sep/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
