
Pencabulan Dua Tahun Silam
JawaPos.com – Setelah lama mangkrak, perkara pencabulan MFF terhadap Melati (nama samaran) akhirnya disidangkan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1) berlangsung maraton.
Sidang di ruang sidang anak PN Surabaya itu berlangsung cukup lama. Agenda sidang tidak hanya pembacaan dakwaan, tapi langsung diikuti pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan tuntutan.
Hal itu dilakukan karena perkara tersebut sudah lama terjadi. ’’Benar, kami berusaha secepatnya karena kejadiannya sudah cukup lama,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno.
Bahkan, saking lamanya, terdakwa kini sudah masuk kategori dewasa. Namun, karena saat kejadian terdakwa masih di bawah umur, sidang tetap dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.
Sukisno mengaku sering dikomplain keluarga korban. ’’Padahal, yang lama itu waktu di kepolisian. Kami baru dilimpahi berkas akhir tahun lalu,’’ ujarnya.
Dia beranggapan, pihaknya tidak ingin proses sidang berlarut-larut. Sebab, hal itu akan menguak luka lama anak. Akibatnya, korban justru tidak bisa segera move on. Selain itu, terdakwa bisa segera mendapat kepastian hukum. ’’Sidang maraton ini sudah disepakati peserta sidang,’’ jelasnya.
Dalam sidang, MFF terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya. Karena itu, Sukisno mengajukan tuntutan yang sama dengan surat dakwaan. MFF terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. ’’Kami menuntut agar anak dihukum enam tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja,’’ katanya. Alasannya, MFF menyetubuhi Melati hingga dua kali.
Perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Persetubuhan pertama terjadi pada Mei 2015. Saat itu MFF mengajak Melati berhubungan badan di Ruko Galaxy Bumi Permai. MFF mengakui bahwa dirinya melakukan pemaksaan.
’’Kejadian pertama itu setelah delapan bulan pacaran, setelah sebelumnya bertemu via Facebook,’’ ujar kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Setelah kejadian itu, Melati tidak mengaku kepada orang tuanya. Hubungannya dengan terdakwa tetap berjalan. Sampai kejadian kedua pada Oktober 2015. Saat itu keduanya mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. ’’Korban mencopot sendiri celananya dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka,’’ terang Fariji.
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat, terdakwa tidak seharusnya dituntut berat. Sebab, perilaku keduanya didasarkan perasaan saling mencintai. Rencananya, pihaknya mengajukan pleidoi minggu depan. ’’Kami berharap bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti,’’ ungkapnya.
Hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti kemudian menyatakan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi sekaligus putusan. (aji/c5/fal/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022