
Pencabulan Dua Tahun Silam
JawaPos.com – Setelah lama mangkrak, perkara pencabulan MFF terhadap Melati (nama samaran) akhirnya disidangkan. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1) berlangsung maraton.
Sidang di ruang sidang anak PN Surabaya itu berlangsung cukup lama. Agenda sidang tidak hanya pembacaan dakwaan, tapi langsung diikuti pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan tuntutan.
Hal itu dilakukan karena perkara tersebut sudah lama terjadi. ’’Benar, kami berusaha secepatnya karena kejadiannya sudah cukup lama,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sukisno.
Bahkan, saking lamanya, terdakwa kini sudah masuk kategori dewasa. Namun, karena saat kejadian terdakwa masih di bawah umur, sidang tetap dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.
Sukisno mengaku sering dikomplain keluarga korban. ’’Padahal, yang lama itu waktu di kepolisian. Kami baru dilimpahi berkas akhir tahun lalu,’’ ujarnya.
Dia beranggapan, pihaknya tidak ingin proses sidang berlarut-larut. Sebab, hal itu akan menguak luka lama anak. Akibatnya, korban justru tidak bisa segera move on. Selain itu, terdakwa bisa segera mendapat kepastian hukum. ’’Sidang maraton ini sudah disepakati peserta sidang,’’ jelasnya.
Dalam sidang, MFF terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya. Karena itu, Sukisno mengajukan tuntutan yang sama dengan surat dakwaan. MFF terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. ’’Kami menuntut agar anak dihukum enam tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja,’’ katanya. Alasannya, MFF menyetubuhi Melati hingga dua kali.
Perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Persetubuhan pertama terjadi pada Mei 2015. Saat itu MFF mengajak Melati berhubungan badan di Ruko Galaxy Bumi Permai. MFF mengakui bahwa dirinya melakukan pemaksaan.
’’Kejadian pertama itu setelah delapan bulan pacaran, setelah sebelumnya bertemu via Facebook,’’ ujar kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Setelah kejadian itu, Melati tidak mengaku kepada orang tuanya. Hubungannya dengan terdakwa tetap berjalan. Sampai kejadian kedua pada Oktober 2015. Saat itu keduanya mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. ’’Korban mencopot sendiri celananya dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka,’’ terang Fariji.
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat, terdakwa tidak seharusnya dituntut berat. Sebab, perilaku keduanya didasarkan perasaan saling mencintai. Rencananya, pihaknya mengajukan pleidoi minggu depan. ’’Kami berharap bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti,’’ ungkapnya.
Hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti kemudian menyatakan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi sekaligus putusan. (aji/c5/fal/sep/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
