
Ketua MUI Ma
JawaPos.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat mengklaim memiliki bukti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berkomunikasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Kendati demikian, Humphrey enggan membeberkan bukti seperti apa yang dimaksud. "Belum bisa (dibeberkan)," ujarnya di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Apabila bukti tersebut disampaikan sekarang, menurutnya, akan melangkahi persidangan. Belum lagi, sambung dia, bukti itu akan mengarah kepada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian.
"Kalau disampaikan sekarang kan ini jadi polemik mengarah pada BIN dan polisi. Nah lebih baik di pengadilan aja nanti baru tanya," ungkapnya. Saat ditanyai kapan pengungkapan bukti percakapan SBY dan Ma'ruf, Humphrey menolak memberitahukannya. "Tunggu tanggal mainnya," tutur dia.
Ketika dikuliti lebih jauh lagi apakah memang Tim Hukum Ahok melakukan penyadapan, Humphrey membantahnya. "Gila bener. Masa kuasa hukum bisa melebihi polisi dan BIN," pungkasnya. (uya/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
