
Jumlah Permohonan IMB
JawaPos.com – Jumlah pemohon izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Pudak tumbuh. Sektor properti mendominasi pemohon izin tersebut. Di antaranya, pembangunan rumah, ruko, dan gudang. Selama 2016, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP Gresik tercatat menerbitkan 530 IMB. Jumlah itu lebih banyak daripada tahun sebelumnya, yaitu 501 dokumen.
’’Prediksinya, tahun ini meningkat. Sebab, pembangunan perumahan masih tinggi,’’ jelas Kabid Pelayanan Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan DPM serta PTSP Gresik Farida Haznah Ma’ruf saat ditemui di ruangannya Selasa (31/1).
Dia menjelaskan, selama 2017, ada 47 pemohon IMB yang datang di kantornya. ’’Dari jumlah tersebut, sudah diterbitkan 25 izin,’’ katanya.
Farida menjelaskan, pertumbuhan IMB memang lekat dengan sektor properti. Pembangunan perumahan mengerek jumlah pemohon IMB. Pengembang yang datang di kantornya tak sedikit. Meski begitu, masih banyak yang berstatus menengah. ’’Luas tanah yang diurus memang beragam. Rata-rata 5.000 meter persegi,’’ ungkapnya.
Menurut dia, peningkatan permohonan IMB juga erat dengan kebijakan Pemkab Gresik. Secara tegas, pemkab telah melarang penjualan tanah kavling.
Farida mengakui, tidak semua permohonan berjalan lancar. IMB belum bisa terbit karena banyak problem. Yang terbanyak adalah kesalahan site plan. Sebenarnya, pemilik sudah melampirkan gambaran. Namun, letak bangunan dinilai salah. Bangunan bertabrakan dengan prinsip tata ruang dan wilayah. ’’Misalnya, jarak pagar rumah dengan jalan,’’ ucapnya. Dia menambahkan, motivasi orang yang mengurus IMB juga beragam, tidak melulu terkait dengan bisnis.
Saat ini, banyak pemohon IMB yang mengurus karena faktor kepepet. Mereka membutuhkan pinjaman uang dari perbankan. Perilaku tersebut sering dilakukan pemilik rumah lawas.
Pengurus Harian Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Gresik Koko Wijayanto mengingatkan, persoalan izin amat penting bagi sektor properti. Respons pemkab terhadap kebijakan pusat harus diprioritaskan. Apalagi, kebutuhan rumah masih cukup tinggi.
’’Saat ini, banyak pekerja yang belum memiliki rumah. Seharusnya menjadi pertimbangan,’’ ujarnya. Koko menambahkan, tenggat waktu penggarapan izin amat penting bagi pengusaha. Kaitan hal itu dengan perbankan dan pajak cukup erat. (hen/c23/ai/sep/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
