
Jumlah Permohonan IMB
JawaPos.com – Jumlah pemohon izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Pudak tumbuh. Sektor properti mendominasi pemohon izin tersebut. Di antaranya, pembangunan rumah, ruko, dan gudang. Selama 2016, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP Gresik tercatat menerbitkan 530 IMB. Jumlah itu lebih banyak daripada tahun sebelumnya, yaitu 501 dokumen.
’’Prediksinya, tahun ini meningkat. Sebab, pembangunan perumahan masih tinggi,’’ jelas Kabid Pelayanan Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan DPM serta PTSP Gresik Farida Haznah Ma’ruf saat ditemui di ruangannya Selasa (31/1).
Dia menjelaskan, selama 2017, ada 47 pemohon IMB yang datang di kantornya. ’’Dari jumlah tersebut, sudah diterbitkan 25 izin,’’ katanya.
Farida menjelaskan, pertumbuhan IMB memang lekat dengan sektor properti. Pembangunan perumahan mengerek jumlah pemohon IMB. Pengembang yang datang di kantornya tak sedikit. Meski begitu, masih banyak yang berstatus menengah. ’’Luas tanah yang diurus memang beragam. Rata-rata 5.000 meter persegi,’’ ungkapnya.
Menurut dia, peningkatan permohonan IMB juga erat dengan kebijakan Pemkab Gresik. Secara tegas, pemkab telah melarang penjualan tanah kavling.
Farida mengakui, tidak semua permohonan berjalan lancar. IMB belum bisa terbit karena banyak problem. Yang terbanyak adalah kesalahan site plan. Sebenarnya, pemilik sudah melampirkan gambaran. Namun, letak bangunan dinilai salah. Bangunan bertabrakan dengan prinsip tata ruang dan wilayah. ’’Misalnya, jarak pagar rumah dengan jalan,’’ ucapnya. Dia menambahkan, motivasi orang yang mengurus IMB juga beragam, tidak melulu terkait dengan bisnis.
Saat ini, banyak pemohon IMB yang mengurus karena faktor kepepet. Mereka membutuhkan pinjaman uang dari perbankan. Perilaku tersebut sering dilakukan pemilik rumah lawas.
Pengurus Harian Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Gresik Koko Wijayanto mengingatkan, persoalan izin amat penting bagi sektor properti. Respons pemkab terhadap kebijakan pusat harus diprioritaskan. Apalagi, kebutuhan rumah masih cukup tinggi.
’’Saat ini, banyak pekerja yang belum memiliki rumah. Seharusnya menjadi pertimbangan,’’ ujarnya. Koko menambahkan, tenggat waktu penggarapan izin amat penting bagi pengusaha. Kaitan hal itu dengan perbankan dan pajak cukup erat. (hen/c23/ai/sep/JPG)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
