
Jumlah Permohonan IMB
JawaPos.com – Jumlah pemohon izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Pudak tumbuh. Sektor properti mendominasi pemohon izin tersebut. Di antaranya, pembangunan rumah, ruko, dan gudang. Selama 2016, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP Gresik tercatat menerbitkan 530 IMB. Jumlah itu lebih banyak daripada tahun sebelumnya, yaitu 501 dokumen.
’’Prediksinya, tahun ini meningkat. Sebab, pembangunan perumahan masih tinggi,’’ jelas Kabid Pelayanan Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan DPM serta PTSP Gresik Farida Haznah Ma’ruf saat ditemui di ruangannya Selasa (31/1).
Dia menjelaskan, selama 2017, ada 47 pemohon IMB yang datang di kantornya. ’’Dari jumlah tersebut, sudah diterbitkan 25 izin,’’ katanya.
Farida menjelaskan, pertumbuhan IMB memang lekat dengan sektor properti. Pembangunan perumahan mengerek jumlah pemohon IMB. Pengembang yang datang di kantornya tak sedikit. Meski begitu, masih banyak yang berstatus menengah. ’’Luas tanah yang diurus memang beragam. Rata-rata 5.000 meter persegi,’’ ungkapnya.
Menurut dia, peningkatan permohonan IMB juga erat dengan kebijakan Pemkab Gresik. Secara tegas, pemkab telah melarang penjualan tanah kavling.
Farida mengakui, tidak semua permohonan berjalan lancar. IMB belum bisa terbit karena banyak problem. Yang terbanyak adalah kesalahan site plan. Sebenarnya, pemilik sudah melampirkan gambaran. Namun, letak bangunan dinilai salah. Bangunan bertabrakan dengan prinsip tata ruang dan wilayah. ’’Misalnya, jarak pagar rumah dengan jalan,’’ ucapnya. Dia menambahkan, motivasi orang yang mengurus IMB juga beragam, tidak melulu terkait dengan bisnis.
Saat ini, banyak pemohon IMB yang mengurus karena faktor kepepet. Mereka membutuhkan pinjaman uang dari perbankan. Perilaku tersebut sering dilakukan pemilik rumah lawas.
Pengurus Harian Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Gresik Koko Wijayanto mengingatkan, persoalan izin amat penting bagi sektor properti. Respons pemkab terhadap kebijakan pusat harus diprioritaskan. Apalagi, kebutuhan rumah masih cukup tinggi.
’’Saat ini, banyak pekerja yang belum memiliki rumah. Seharusnya menjadi pertimbangan,’’ ujarnya. Koko menambahkan, tenggat waktu penggarapan izin amat penting bagi pengusaha. Kaitan hal itu dengan perbankan dan pajak cukup erat. (hen/c23/ai/sep/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
